Minggu, 31 Maret 2019

Aqoid iman

TAH IEU NADZHOMAN ‘AQOID IMAN NU 50 TEH, DI LAYANKEUN SAREUNG HARTOS NA.   PAMUGI CING BERKAH KANU NGARAOS NA. AAMIIN. BISMILLAH NGAWITAN LISAN# REK NYEUBARKEUN KATUHANAN. GUSTI ALLOH PANJEUNEUNGAN# KAWEUNTAR TUR ASIH PISAN. ALHAMDULILLH PAMUJI# KA GUSTI ALLOH SAHIJI. RAHMAT SALAM KAJENG NABI# OGE SINARENG ASHABI. AMMA BA’DU SABA’DA NA# URANG TEH WAJIB TERANG NA. KA GUSTI ALLOH SIFAT NA# NU WAJIB JEUNG NU MUHAL NA. DUA PULUH NU WAJIB NA# DUA PULUH NU MUHAL NA. NGAN HIJI SIFAT WEUNANG NA# PAT PULUH HIJI JUMLAH NA. DINA IEU ELMU USHUL# TAMBA BINGUNG OSOK NGU’UL. OPAT NU WAJIB DI RUSUL# OPAT NU MUHAL ULAH CUL. NU WEUNANG NA HIJI BAE# SANAOS DI RUSUL OGE. TAFSIR NA ENGKE PEURLENTE# NGAOSNA SING SAE-SAE. ‘AQOID IMAN KA ALLOH TA’ALA SIFAT NU WAJIB SAREUNG NU MUHAL NA: HIJI WAJIB WUJUD # MUHAL ALLOH ‘ADAM HARTOSNA ALLOH AYA # MUSTAHIL ALLOH TEU AYA DUA WAJIB QIDAM # MUHAL ALLOH HUDUTS HARTOSNA ALLOH TIHEULA # MUSTAHIL AYA ANYAR NA TILU WAJIB BAQO # MUHAL ALLOH FANA HARTOSNA ALLOH LANGGEUNG # MUSTAHIL AYA RUKSAK NA OPAT WAJIB MUKHO # LAFATU LIL HAWADITSI MUHAL ALLOH ETA # ANU MUMATSALAH HARTOSNA ALLOH BEDA # JEUNG SAKABEH NU ANYAR MUSTAHIL ALLOH ETA # SARUA REUJEUNG NU ANYAR LIMA WAJIB QIYA MUHU BI NAFSIHI # MUHAL ALLOH ETA IHTIYAJ BI GHOIRIHI HARTOSNA ALLOH NGADEUG # KALAWAN DZAT ANJEUN NA MUSTAHIL ALLOH BUTUH # KANA DZAT LIYAN NA GEUNEUP WAHDANIYAT # MUHAL TA’ADUDAAT HARTOSNA ALLOH NUNGGAL # MUSTAHIL NU BINGBILANGAN TUJUH WAJIB QUDROT # MUHAL ALLOH ‘AJAZAH HARTOSNA ALLOH KAWASA # MUSTAHIL AYA APEUS NA DALAPAN WAJIB IRODAT # MUHAL ALLOH KAROHAH HARTOSNA ALLOH KEURSA # MUSTAHIL ALLOH KAPAKSA SALAPAN WAJIB ‘ILMU # MUHAL ALLOH JAAHIL HARTOSNA ALLOH UNINGA # MUSTAHIL AYA BODO NA SAPULUH WAJIB HAYAT # MUHAL ALLOH MAOT HARTOSNA ALLOH JUMEUNEUNG # MUSTAHIL AYA MAOT NA SABEULAS WAJIB SAMA’ # MUHAL ALLOH ASHOM HARTOSNA ALLOH NGARUNGU # MUSTAHIL HEUNTEU NGARUNGU DUA BEULAS WAJIB BASHOR # MUHAL ALLOH A ‘MA HARTOSNA ALLOH NINGALI # MUSTAHIL HEUNTEU NINGALI TILU BEULAS WAJIB KALAM # MUHAL ALLOH BAKAM HARTOSNA ALLOH NGANDIKA # MUSTAHIL HEUNTEU NGANDIKA OPAT BEULAS QOWNUHU QOODIROON # MUHAL QOWNUHU ‘AJIZAN HARTOSNA ETA ALLOH # BUKTI ANU KAWASA MUSTAHIL ETA ALLOH # BUKTI ANU APEUS (2x) LIMA BEULAS QOWNUHU MURIDAN # MUHAL QOWNUHU KAARIHAN HARTOSNA ETA ALLOH # BUKTI ANU KEURSA MUSTAHIL ETA ALLOH # BUKTI ANU KAPAKSA (2x) GEUNEUP BEULAS QOWNUHU ‘ALIMAN # MUHAL QOWNUHU JAAHILAN HARTOSNA ETA ALLOH # BUKTI ANU UNINGA MUSTAHIL ETA ALLOH # BUKTI ANU BODO (2x) TUJUH BEULAS QOWNUHU HAYYAN # MUHAL QOWNUHU MAYYITAN HARTOSNA ETA ALLOH # BUKTI ANU HIRUP MUSTAHIL ETA ALLOH # BUKTI ANU MAOT(2x) DALAPAN BEULAS QOWNUHU SAMI’AN # MUHAL QOWNUHU ASHOMA HARTOSNA ETA ALLOH # BUKTI ANU NGARUNGU MUSTAHIL ETA ALLOH # BUKTI TEU NGARUNGU (2x) SALAPAN BEULAS QOWNUHU BASHIROON # MUHAL QOWNUHU ‘UMYAAN HARTOSNA ETA ALLOH # BUKTI ANU NINGALI MUSTAHIL ETA ALLOH # BUKTI TEU NINGALI (2x) DUA PULUH QOWNUHU MUTAKALLIMAAN # MUHAL QOWNUHU BUKMAAN HARTOSNA ETA ALLOH # BUKTI ANU NGANDIKA MUSTAHIL ETA ALLOH # BUKTI TEU NGANDIKA (2x) ‘AQOID IMAN KA ALLOH TA’ALA SIFAT NU WEUNANG NA: ARI SIFAT ANU WEUNANG # DI GUSTI ALLOH SING TEURANG ETA HIJI HEUNTEU MANG-MANG #ETA URANG WAJIB TEURANG NYTANA FI’LU MUMKININ # REUJEUNG WA TARKU MUMKININ WEUNANG ALLOH DAMEUL MUMKIN # WEUNANG TINGAL DAMEUL MUMKIN ‘AQOID IMAN KA PARA ROSUL NA ALLOH TA’ALA SIFAT ANU WAJIB SAREUNG ANU MUHAL NA: SIFAT NU WAJIB DI RUSUL # JALMA AGUNG ANU PUNJUL OPAT NU WAJIB NA WUNGKUL# JEUNG OPAT NU MUSTAHIL REUJUNG HIJI NU WEUNANG NA # JUMLAH SALAPAN KABEH NA SAKITU SIFAT-SIFAT NA NABI RUSUL SADAYANA. HIJI WAJIB SHIDIQ # MUHAL RUSUL KIDZIB HARTOSNA RUSUL BEUNER # MUSTAHIL RUSUL TEU BEUNER DUA WAJIB AMANAT # MUHAL RUSUL KHIYANAT HARTOSNA KAPEURCAYA # MUSTAHIL DI RUSUL CIDRA TILU WAJIB TABLIGH # MUHAL RUSUL KITMAN HARTOSNA NGADONGKAPKEUN # MUSTAHIL RUSUL NYUMPUTKEUN OPAT WAJIB FATHONAH # MUHAL RUSUL BALADAH HARTOSNA RUSUL PINTEUR # MUSTAHIL AYA BEULEUT NA ‘AQOID IMAN KA PARA ROSUL NA ALLOH TA’ALA SIFAT ANU WEUNANG NA: SIFAT NU WEUNANG DI RUSUL # HIJI A’ROD BASYARIYAH NYAETA SIFAT KAMANU # SA AN NU TEU NGADATANGKEUN KANA SIFAT KA KURANGAN # DINA MARTABAT NA RUSUL (2X) JUMLAH SAKABEH ‘AQOID IMAN : JUMLAH KABEH ‘AQOID NA # LIMA PULUH SADAYANA SING APAL HIJI-HIJI NA # ULAH POHO SALILANA ‘AQOID NU LIMA PULUH # LAMUN CAN DI ‘ITIQODKEUN IBADAH CAN DI TARIMA # SABAB TACAN SAH IMAN NA

Sapinah

sapinah   Syarat Tayamum فَصْلٌ فُرُوْضُ التَّيَمُّمِ خَمْسَةٌُ : اَلأَوَّلُ : نَقْلُ التُّرَابِ ، الثَّانِي : اَلنِّيَّةُ ، اَلثَّالِثُ : مَسْحُ اْلوَجْهِ ، اَلرَّابِعُ : مَسْحُ اْليَدَيْنِ إِلَى اْلمِرْفِقَيْنِ ، اَلْخَامِسُ : اَلتَّرْتِيْبُ بَيْنَ الْمَسْحَتَيْنِ Furuudhuttayammumi Khomsatun : Al-Awwalu Naqlutturoobi , Ats-Tsaani Anniyyatu , Ats-Tsaalitsu Mashul Wajhi , Ar-Roobi’u Mashul Yadaini Ilal Mirfaqoini Al-Khoomisu At-Tartiibu Bainal Mashataini . Ari ieu hiji pasal Ari pirang-pirang fardhuna tayamum eta aya 5 perkara : 1.mindahkeun taneuh 2.niat 3.ngusap raray 4.ngusap panangan dua dugi kana sikuna duanana 5.tartib diantara dua usapan Syarat wudlu - Kitab safinah Sebelumnya Syuruuthul Wudhuui ‘Asyarotun : Al-Islamu , Wattamyiizu , Wannaqoou ‘Anil Haidhi Wannifaasi Wa’aM Maa Yamna’u Wushuulal Maai ilal Basyaroti , Wa An Laa Yakuuna ‘Alal ‘Adhwi Maa Yughoyyirul Maa-a , Wal’ilmu Bifardhiyyatihi , Wa An Laa Ya’taqida Fardhon Min Furuudhihi Sunnatan , Wal Maau Ath-Thohuuru , Wadukhuulul Waqti , Wal Muwaalatu Lidaaimil Hadatsi . Ari ieu hiji pasal Ari pirang-pirang syaratna wudhu eta aya 10 perkara : Islam Kudu Tamyiz Beresih tina hed jeung tina nifas Beresih tina perkara anu nyeugah kana neupina cai kana kulit Ulah aya kana anggahota wudhu teh perkara anu ngarobahkeun kana cai Uninga kana kafardhuannana wudhu Ulah nekadkeun kana hiji fardhu tina kafardhuannana wudhu kana sunnah Caina anu nyucikeun Leubeut ( manjing ) waktu Tuluy-tuluy pikeun jalma anu langgeung hadats. Safinah bagian susuci Bagian 2 فصل شُرُوْطُ إِجْزَاءِ الْحَجَرْ ثَمَانِيَّةٌُ: أَنْ يَكُوْنَ بِثَلاَثَةِ أَحْجَارٍِ ، وَأَنْ يُنْقيَ اْلمَحَلُّ ، وَأَنْ لاَ يَجِفَّ النَّجْسُ ، وَلاَ يَنْتَقِلَ ، وَلاَ يَطْرَأَ عَلَيْهِ آخَرُ ، وَلاَ يُجَاوِزَ صَفَحتَهُ وَحَشَفَتَهُ ، وَلاَ يُصِيْبَهُ مَاءٌُ ، وَأَنْ تَكُوْنَ اْلأَحْجَارُ طَاهِرَةًَ Syuruuthul Ijdzaai lhajari Tsamaaniyatun : An Yakuuna Bitsalaatsati Ahjaarin , Wa An Yunqiya Al-Mahalla , Wa An Laa Yajiffa An-Najisu , Walaa Yantaqila , Walaa Yathroa ‘Alaihi Aakhoru , Walaa Yujaawiza Shofhatahu Wahasyafatahu , Walaa Yushiibahu Maaun , Wa An Laa Takuuna Al-Ahjaaru Thoohirotan . Ari ieu hiji pasal Ari pirang-pirang syarat cukupna susuci ku batu eta aya 8 : Kudu aya susucina teh make 3 batu Kudu nepi ka bersih tempatna ( tina najis ) Ulah kaburu garing najisna Ulah pundah-pindah eta najis ( tina tempat kaluarna ) Ulah datang kana eta najis teh najis anu sejen Ulah ngaliwat eta najis teh kana bobokongna Ulah keuna kana eta najis teh cai ( najisna ulah kakeunaan cai ). Kudu aya sakabeh batu teh eta batu suci Makna Laa Ilaaha Illallaah Hartina lafazh Laailahaa Illalloh فصل وَمَعْنىٰ لاَإِلٰهَ إِلاَّلله : لاَمَعْبُوْدَ بِحَقٍِّ فيِ اْلوُجُوْدِ إِلاَّ لله. Wama’naa Laa Ilaaha Illallaahu Laa Ma’buda Bihaqqin Fil Wujuudi Illallaahu . Ari ieu hiji pasal Ari ma`nana teu aya pangeran anging Alloh nyaeta hanteu aya deui anu wajib di ibadahan kalayan saleresna di alam wujud ieu ( alam dunya ) anging Alloh Swt. عَلاَمَاتُ اْلبُلُوْغِ ثَلاَثٌُ تَمَامُ خَمْسَ عَشَرَةَ سَنَةًَ فِي الذَّكَرِوَاْلأِنْثَى ، وَاْلاِحْتِلاَمُ فيِ الذَّكَرِوَاْلأُنْثٰى لِتِسْعِ سِنِيْنَ ، وَ اْلحَيْضُ فِي اْلأُنْثٰى لِتِسْعِ سِنِيْنَ ‘Alaamaatul Buluughi Tsalaatsun : Tamaamu Khomsa ‘Asyaro Sanatan Fidzdzakari Wal Untsaa , Wal Ihtilaamu Fidzdzakari Wal Untsaa Litis’i Siniina , Wal Haidhu Fil Untsaa Litis’i Siniina . Ari ieu hiji pasal Ari pirang-pirang cirina baleg ( dewasa ) eta aya 3 rupa : Geus sampurna umur 15 taun pikeun lalaki jeung pikeun awewe Ngimpi jima` ( sok sanajan teu kaluar mani ) pikeun lalaki jeung pikeun awewe karana umur ( minimal ) 9 taun Kaluar getih hed pikeun awewe karana geus umur 9 taun ( kalawan itungan taun Hijriyyah ). Bab Rukun Iman sareng Rukun Islam Rukun Iman : فصل) أَرْكَانُ اْلإِسْلاَمُ خَمْسَةٌُ ) شَهَادَةُ أَنْ لاَإِلٰهَ إِلاََّلله وَأَنَّ مُحَمَّدً رَسُوْلُ للهِ وَإَقِامُ الصَّلاَةِ ، وَإِيتَاءُ الزَّكَاةِ , وَ صَوْمُ رَمَضَانَ ، وَحِج الْبَيْتِ مَنْ اِسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيْلاًَ فصل FASHLUN : ARI IEU ETA HIJI FASAL أَرْكَانُ اْلإِسْلاَمِ ‘Arkaanul Islaami ‘ { ari pirang-pirang Rukun Islam } خَمْسَةٌُ ‘ Khomsatun ‘ { eta aya 5 } شَهَادَةُ ‘ Syahaadatu ‘ { nyakseni } أَنْ لاَإِلٰهَ ‘ Al Laa Ilaaha ‘ { hanteu aya Pangeran anu wajib di ibadahan. } إِلاََّلله ‘ Ilalloohu ‘ { anging Gusti Alloh } وَأَنَّ مُحَمَّدً ‘ Wa Anna Muhammadan ‘ {sareung nyakseni kana saestuna Kanjeung Nabi Muhamma } رَسُوْلُ للهِ ‘ Rosuululloohi ‘ { eta utusan Alloh } وَإِقَامُ الصَّلاَةِ ‘ Wa Iqoomush-Sholaati ‘ { Sareng ngadegkeun Sholat } وَإِيتَاءُ الزَّكَاةِ ‘ Wa itaauz-Zakaati ‘ { Sareng nyumponan Zakat } وَ صَوْمُ رَمَضَانَ ‘ Wa Shoumu Romadhoona ‘ { Sareng Puasa di bulan romadhon } َ وَحِج الْبَيْتِ ’ Wa Hijjul Baiti ’ { Sareng munggah haji ka Baetulloh ( ka`bah ) } مَنْ ‘ Man ‘ { ka jalma } اِسْتَطَاعَ ‘ Istathoo’a ‘ { anu kawasa } إِلَيْهِ ‘ Ilaihi ‘ { kana munggah haji } سَبِيْلاًَ ‘ Sabiilan ‘ { di jalanna } Rukun Islam فصل أَرْكَانُ اْلإِيْمَانِ سِتَّةٌُ: أَنْ تُؤْمِنَ بِاللهِ، وَمَلاَئِكَتِهِ، وَكُتُبِهِ، وَرُسُلِهِ وَبِالْيَوْمِ اْلآخِرِ، وَبِالْقَدَرِ خَيْرِهِ وَشَرِّهِ مِنَ اللهِ تَعَالَى. Arkaanul imaani Sittatun : An Tu’mina Billaahi , Wa Malaaikatihii , Wa Kutubihii , Wa Rusulihii , Walyaumil Aakhiri , Wabilqodari Khoyrihi Wasyarrihi Minalaahi Ta’aalaa . Ari ieu hiji pasal Ari pirang-pirang rukun iman eta aya 6 perkara : Percaya kalayan yaqin anjeun ka Alloh Percaya anjeun ka pirang-pirang malaikat-Na Percaya anjeun kana pirang-pirang kitab-Na Percaya anjeun ka pirang-pirang Utusan-Na Percaya anjeun kana poe akhir ( qiamah ) Percaya anjeun kana papasten tegesna saena sareung awonna ti Alloh Swt.

Yakulu

كُلُّ الْخُمَاسِي لاَزِمٌ الَّاافْتَعَلْ $ تَفَعَّل اوْتَفَاعَلاَ قَدِاحْتَمَلْ 66. Semua fi’il khumasi baik tsulasi mazid khumasi atau ruba’i mazid khumasi itu yang banyak berlaku lazim kecuali yang ikut تَفَعَّلَ,اِفْتَعَلَ dan تَفَاعَلَ maka ada yang lazim dan muta’adi كَذَاالسُّدَاسِي غَيْرَبَابِ اسْتَفْعَلَا $ واسْرَنْدَى وَاغْرَنْدَى بِمَفْعُولٍ صِلاَ 67. Begitu juga berlaku lazim semua fi’il sudasi baik tsulasi mazid sudasi atau ruba’i mazid sudasi kecuali yang ikut wazan اِسْتَفْعَلَ maka ada yang muta’adi dan ada yang lazim serta dikecualikan lagi lafadh اِسْرَنْدَى yang menunjukkan arti غَلَبَ ( mengalahkan ) dan lafadh اِغْرَنْدَى yang menunjukkan arti قَهَرَ ( memaksa ) maka harus dimuta’adikan maf’ul satu لِهَمْزِ اِفْعَالٍ مَعَـانٍ سَبْعَةُ $ تَعْدِيَةٌ صَيْرُورَةٌ وَكَثــْرَة حَيْنُوْنَةٌ اِزَالَـةٌ وِجْـدَانُ $ كَـذَاكَ تَعْــرِيْضٌ فّــذَاالْبَيَــانُ 68. Hamzahnya wazan اَفْعَلَ itu mempunyai 7 arti sebagai berikut : 1) تعدية (Ta’diyah) 2) صيرورة (Shoiruroh) 3) كثرة (Katsroh) 69. 4) حينونة (Haenunah) 6 ) وجدان ( Wijdan ) 5) ازالة (Izalah) 7) تعريض (Ta’ridl) لِسِيْنِ الْاِسْتِفْعَالِ جَامَعَــانِ 70 لِطَلَبٍ صَيْرُورَةٍ وِجْــدَانِ كَــذَا اعْتِـقَادٌ بَـعْـدَهُ التَّسْـلِيْمُ $ سُؤَالُـهُمْ كَاسْتَخْبَرَ الْكَرِيْمُ 70. Syin wazan اِسْتَفْعَلَ itu mempunyai 6 arti yaitu : 71. 1) طلب( Tholab ) 3) وجدان( Wijdan ) 5) تسليم ( Taslim ) 2) صيرورة(Shoiruroh) 4) اعتقاد( I’tiqod ) 6)سؤال ( Su’al ) فَصْلٌ فِى حُرُوْفِ اْلعِّلَةِ وَاَحْكَامِهَا حُرُوفُ وَايٍ هِـيَ حُرُوفُ الْـعِـلَّةِ $ وَالْمَــدِّ ثُـمَّ اللِّيْنُ وَالزِّيَـــادَة FASAL MENERANGKAN HURUF ILAT DAN HUKUM-HUKUMNYA 72. Huruf-huruf yang terdapat dalam واى itu dalam istilah shorof disebut : 1) Huruf علّة( ilat ) 3) Huruf مد( mad ) 2) Huruf لين( len ) 4) Huruf زيادة( ziyadah ) فَاِنْ يَكُنْ بِبَـعْضِـهَا الْمَاضِي افْتَتَحْ $ فَسَـمِّ مُعْـتَلاًّ مِثَالاَ كَوَضَحْ 73. Setiap fi’il madli yang fa’ fi’ilnya berupa salah satu dari huruf-huruf tersebut (واى ) itu disebut fi’il bina’ mu’tal,kalau berupa wawu maka disebut fi’il bina’ mu’tal fa’ wawi seperti وَضَحَ dan kalau berupa ya’ maka disebut fi’il bina’ mu’tal fa’ ya’i seperti يَسَرَ وَنَاقِـصًا قُلْ كَـغَزَا اِنِ اخْتُـتِـمْ $ بِـهِ وَاِنْ بِجَـوْفِـهِ اجْـوفًا عُلِـمْ 74. Fi’il bina’ naqish adalah tiap-tiap fi’il yang lam fi’ilnya ( huruf akhir ) berupa huruf ilat (واى ) kalau berupa huruf ilat wawu disebut fi’il bina’ naqish wawi seperti غَزَا asalnya غَزَوَ, kalau berupa huruf ilat ya’ disebut fi’il bina’ naqish ya’i seperti مَشَى asalnya مَشَىَ ,sedangkan fi’il bina’ ajwaf adalah tiap-tiap fi’il yang a’in fi’ilnya ( huruf tengah ) berupa huruf ilat (واى ) kalau berupa huruf ilat wawu disebut fi’il bina’ ajwaf wawi seperti قَالَ asalnya قَوَلَ, kalau berupa huruf ilat ya’ disebut fi’il bina’ ajwaf ya’i seperti بَاعَ asalnya بَيَعَ وَبِلَـفِيْـفٍ ذِي اقْتِرَانٍ سَـمِّ اِنْ 75 عَيْنٌ لَـهُ مِنْـهَا كَلاَمٍ تَسْتَـبِنْ 75. Fi’il madli yang a’in dan lam fi’ilnya berupa huruf ilat itu disebut fi’il bina’ lafif maqrun seperti, قَوِيَ شَوَى وَاِنْ تَكُــنْ فَاءٌ لَـهُ وَلاَمُ $ فَـذُوافْـتِـرَاقٍ كَوَفَى الْغُـلاَمُ 76. Sedangkan apabila fa’ fi’il dan lam fi’ilnya berupa huruf ilat itu disebut fi’il bina’ lafif mafruq seperti وَفَى,وَقَى وَادْغِـمْ لِمِثْـلَيْ نَحْوِ يَازَيْدُ اكْفُـفَا $ فَكُــفَّ قُلْ وَسَـمِّهِ الْمُضَاعَفَا 77. Apabila ada fi’il yang a’in dan lam fi’ilnya terdiri dari huruf sejenis maka huruf yang pertama harus diidghomkan pada huruf yang kedua ( diganti dengan tasydid ) dan disebut fi’il bina’ mudlo’af مَهْـمُـوزُ الَّـذِي عَلَى الْهَـمْزَاشْتَـمِلْ $ نَحْوُقَـرَاسَأَلَ قَبْلَ مَااَفَـلْ 78. Fi’il bina’ mahmuj adalah tiap-tiap fi’il madli yang fa’,a’in dan lam fi’ilnya berupa hamzah kalau fa’ fi’ilnya berupa hamzah maka disebut mahmuj fa’ , kalau a’in fi’ilnya berupa hamzah maka disebut mahmuj a’in dan kalau lam fi’ilnya berupa hamzah maka disebut mahmuj lam seperti قَرَأَ,سَأَلَ,أَفَلَ ثُـمَّ الصَّحِيْحُ مَاعَـدَا الَّذِي ذُكِــرْ $ كَاغْفِـرْ لَنَـا رَبِّـي كَمَـنْ لَهُ غُفِـرْ 79. Selain bina’ tersebut diatas ( mitsal,ajwaf,naqish,lafif,mahmuj dan mudlo’af ) itu disebut bina’ shohih yaitu tiap-tiap fi’il madli yang fa’,a’in dan lam fi’ilnya tidak berupa huruf ilat,tidak berupa hamzah serta a’in dan lam fi’ilnya tidak berupa huruf yang sejenis seperti غَفَرَ,فَتَحَ,ضَرَبَ بَابُ الْمُعْتَلاَّتِ وَالْمُضَاعَفِ وَالْمَهْمُوْزِ وَوَاوُا اَوْيَــا حُـرِّكَااقْلِـبْ اَلِـفَا 80 مِنْ بَعْـدِ فَتْـحٍ كَغَـزَا الَّذِي كَـفَى BAB FI’IL MU’TAL,MUDLO’AF DAN MAHMUJ 80. Kalau ada wawu atau ya’ yang hidup berada setelah harokat fathah maka harus diganti dengan alif seperti كَفَى,غَزَا asalnya كَفَىَ,غَزَوَ ثُـمَّ غَـزَوَاوَغَـزَتَا كَـذَا غَـزَتْ $ وَآلِفٌ لِلسَّاكِـنَـيْـنِ حُـذِفَتْ 81. Fi’il bina’ naqish wawi dan ya’i yang bertemu dengan wau jama’ atau ta’ ta’nits sakinah itu alif yang gantian dari wawu atau ya’ harus dibuang karena bertemu dua huruf yang mati seperti غَزَوْا asalnya غَزَاوْا dari ,غَزَوَوْا غَزَتْ asalnya غَزَاتْ dari غَزَتَا, غَزَوَتْ asalnya غَزَاتَا dari غَزَوَتَا وَالْقَلْـبُ فِي جَمْـعِ الْاِنَـاثِ مُنْـتَفِي $ وَغَـزَوَا كَـذَا غَـزَوْتَ فَاقْـتَـفِ 82. Fi’il bina’ naqish tersebut baik wawi atau ya’i jika bertemu dengan nun jama’ inats ,alif tasniyah dan dlomir ( muttakalim,mukhotob atau mukhotobah ) maka wawu atau ya’ tersebut itu tidak diganti alif seperti غَزَوْنَ / رَمَيْنَ , غَزَوَا / رَمَياَ , غَزَوْتُِ / رَمَيْتُِ وَانْسُبْ لِاَجْوَفٍ كَـقَالَ كَالَ مَا $ لِكَـغَـزَاثُـمَّ كَـفَى قَـدِانْتَـمَى 83. Wawu dan ya’ yang hidup berada pada fi’il bina’ ajwaf serta berada setelah harokat fathah itu seperti yang berada pada fi’il bina’ naqish yakni harus diganti alif seperti كَالَ,قَالَ asalnya كَيَلَ,قَوَلَ كَغَـزَتِ احْـذِفْ اَلِـفًا مِنْ قُـلْنَ اَوْ $ كِلْـنَ بِضَـمَّ فَا وَكَسْرِهَا رَوَوْا 84. Fi’il bina’ ajwaf itu apabila disandarkan pada nun jama’ inats maka alifnya yang gantian dari wawu atau ya’ itu harus dibuang sebagaimana alifnya fi’il bina’ naqish ketika disandarkan ( bertemu ) dengan ta’ ta’nits sakinah kemudian fa’ fi’il bina’ ajwaf tersebut didlomah jika berupa ajwaf wawi seperti قُمْنَ asalnya قَوَمْنَ dan dikasroh jika berupa bina’ ajwaf yai seperti سِرْنَ asalnya سَيَرْنَ وَالْيَاءُ اِنْ مَاقَبْلَـهَا قَـدِانْكَسَرْ 85 فَابْقِ مِثَـالُهُ خَشِيْتُ لِلضَّـرَرْ اَوْضُـمَّ مَعْ سُكُونِهَا فَصَـيِّرِ $ وَاوً فَـقُـلْ يُوْسِـرُ فِي كَيُيْسِرِ 85. Kalau ada ya’ mati atau hidup berada setelah harokat kasroh maka harus ditetapkan ( tidak diganti dengan alif ) seperti خَشِيْتُ رَبِّى, خَشِىَ مُحَمَّدٌ رَبَّهُ 86. Kalau ya’ tersebut mati dan berada setelah harokat dlomah maka harus diganti dengan wawu seperti يُوْقِنُ,يُوْسِرُ asalnya يُيْقِنُ,يُيْسِرُ وَوَاوًااِثْـرَ كَسْرِاِنْ تَسْكُنْ تَصِـرْ $ يَاءً كَجِيْرَ بَعْـدَ نَقْلٍ فِي جُوِرْ 87. Apabila ada wawu mati yang berada setelah harokat kasroh maka harus diganti dengan ya’ seperti جِيْرَ asalnya جِوْرَ وَاِنْ تُحَـرَّكْ وَهْيَ لاَمُ كِلْمَةْ $ كَــذَا فَـقُـلْ غَبِي مِنَ الْغَبَـاوَةْ 88. Apabila ada wawu hidup menjadi lam fi’il yang berada setelah harokat kasroh maka harus diganti dengan ya’ seperti غَبِىَ asalnya غَبِوَ حَرَكَةٌ لِيَاكَـوَاوٍاِنْ عَقِـبْ $ مَاصَـحَّ سَاكِـنًا فَنَـقْلُـهَا يَجِبْ مِثَالُ ذَا يَقُـوْلُ اَوْيَكِـيْلُ ثُمْ 90 يَخَافُ وَالْاَلِفُ عَنْ وَاوٍ تَقُـمْ 89. Apabila ada wawu atau ya’ hidup sedangkan huruf sebelumnya berupa huruf shohih yang mati maka harokatnya wawu atau ya’ tersebut harus dipindahkan pada huruf shohih yang mati tersebut,kemudian kalau yang dipindah itu harokat fathah maka wawu atau ya’ tersebut harus diganti dengan alif 90. Seperti يَقُوْلُ يَكِيْلُ, asalnya يَكْيِلُ,يَقْوُلُ dan يَخَافُ يَهَابُ, asalnya يَخْوَفُ يَهْيَبُ, وَاِنْ هُـمَا مُحَـرَّكَيْنِ فِي طَـرَفْ $ مُضَارِعٍ لَمْ يَنْتَصِبْ سَكِّنْ تُحَفْ نَحْوَالَّـذِي جَامِـنْ رَمَى اَوْمِـنْ عَفَا $ اَوْمِـنْ خَشِي وَيَـاء ذَا اقْلِبْ اَلِـفَا 91. Apabila ada wawu atau ya’ berharokat dlomah yang dibaca rofa’ dan berada diakhir fi’il mudlori’ ( menjadi lam fi’il ) maka harus disukun karena dianggap beratnya dlomah pada wawu atau ya’ tersebut 92. Seperti يَرْمِى يَخْشَى, يَعْفُوْ , asalnya يَرْمِىُ يَخْشَىُ, يَعْفُوُ , وَاحْـذِفْهُـمَا فِي جَمْعِهِ لاَالتَّثْنِيَة $ وَمَاكَتَـغْزِيْنَ بِـذَا مُسْتَـوِيَة 93. Fi’il mudlori’ yang akhirnya ( lam fi’il ) berupa wawu atau ya’ itu apabila bertemu dengan wawu jama’ atau ya’ mu’anats mukhothobah maka wawu atau ya’ tersebut harus dibuang seperti تَغْزِيْنَ, يَمْشُوْنَ,يَغْزُوْنَ dan تَمْشِيْنَ asalnya تَغْزُوِيْنَ, يَمْشِيُوْنَ,يَغْزُوُوْنَ dan تَمْشِيِيْنَ Sedangkan jika bertemu dengan alif tasniyah maka tidak boleh dibuang akan tetapi harus diharokati fathah seperti seperti يَمْشِيَانَ,يَغْزُوَانَ وَفِي اسْمِ فَاعِـلٍ اجْوَفٍ قُلْ قَائِلاَ $ بِأَلِفِ زَيْــدٍ وَهَمْــزِمَاتَــلاَ 94. Apabila wawu atau ya’ nya isim fa’il dari bina’ ajwaf yang berada setelah alif zaidah ( tambahan ) maka harus diganti dengan hamzah seperti قَائِلٌ,سَائِرٌ,نَائِمٌ asalnya قَاوِلٌ,سَايِرٌ,نَاوِمٌ فِي نَاقِصٍ قُلْ غَازٍاِنْ لَمْ يَنْتَصِبْ 95 وَلاَبِأَلْ وَحَــذْفُ يَـائِهِ يَجِبْ 95. Ya’nya isim fa’il dari bina’ naqish yang tidak dibaca nashob ( dibaca rofa’ atau jer ) dan tidak bersamaan dengan al (اَلْ) itu harus dibuang seperti غَازٍ , رَامٍ asalnya , غَازِوٌ , رَامِىٌ مَرَرْتُ بِغَازٍ , مَرَرْتُ بِرَامٍ asalnya مَرَرْتُ بِغَازِوٍ , مَرَرْتُ بِرَامِىٍ Adapun jika dibaca nashob atau bersamaan dengan al maka harus ditetapkan seperti جَاءَ الرَّامِى,جَاءَ الْغَازِى,رَاَيْتُ غَازِيًا,رَاَيْتُ رَامِيًا وَكَمَقُـوْلٍ اِسْمَ مَفْـعُـولٍ خُـذَا $ بِالنَّـقْـلِ كَالْمَكِيْلِ وَاكْسِرْ فَاءَ ذَا 96. Harokatnya wawu atau ya’ isim maf’ul dari bina’ ajwaf itu harus dipindahkan pada huruf shohih yang mati sebelumnya untuk meringankan ,maka huruf shohih tersebut dikasroh jika yang dibuang itu huruf ya’ lalu maf’ulnya dibuang karena bertemunya dua huruf yang mati dalam satu kalimah sepertiمَكِيْلٌ asalnya مَكْيُوْلٌ وَمِثْـلَيِ الْمَغْـزُوِّحَتْـمًا اَدْغِـمَا $ كَـذَاكَ مَخْشِي بَعْـدَ قَلْـبٍ قُـدِّمَا 97. Apabila ada dua wawu atau dua ya’ yang berkumpul pada isim maf’ulnya bina’ naqish ,sedangkan huruf yang pertama mati dan yang kedua maka huruf yang pertama harus diidghomkan pada huruf yang kedua seperti مَغْزُوٌّ danمَخْشِىٌّ asalnya مَغْزُوْوٌdan مَخْشِىْيٌ وَاَمْرُ غَائِبٍ اَتَى مِـنْ اَجْـــوَفِ $ كَلِيَـقُـلْ وَاَصْـلُهُ غَيْرُخَــفِي 98. Harokatnya wawu atau ya’ dalam fi’il amar hadlir dari bina’ ajwaf itu harus dipindah pada huruf shohih sebelumnya yang mati,lalu wawu atau ya’ yang mati tersebut dibuang karena berkumpulnya dua huruf yang mati dalam satu kalimah seperti لِيَقُلْ danلِيَمِلْ asalnya لِيَقْوُلْ danلِيَمْيِلْ مُخَاطَبٌ مِنْـهُ كَـقُـلْ بِالنَّـقْلِ $ وَحَـذْفَ هَمْزِهِ وَعَيْنِ الْاَصْلِ 99. Begitu juga harokatnya wawu atau ya’ pada fi’il amar hadlir dari fi’il bina’ ajwaf itu harus dipindah pada huruf shohih sebelumnya yang mati dengan membuang hamzah washol karena sudah tidak dibutuhkan lagi , lalu wawu atau ya’ tersebut yang menjadi a’in fi’il harus dibuang karena bertemunya dua huruf yang mati dalam satu kalimah seperti قُلْ asalnya اُقْوُلْ وَثَــنِّهِ عَلَى كَقُــوْلَا وَالْتَــزِمْ 100 مِنْ نَاقِصٍ فِيْ ذَيْنِ حَـذْفًـا لِـلْمُـتِمْ 100.Wawu atau ya’ yang dibuang dalam fi’il amar hadlir dan amar ghoib dari bina’ ajwaf tersebut harus dikembalikan lagi jika menunjukkan tasniyah atau jama’ mudzakar seperti لِيَقُوْلُوْا,لِيَقُوْلاَ,قُوْلُوْا,قُوْلاَ Sedangkan wawu,ya’ atau alif yang menjadi huruf akhir fi’il amar hadlir atau amar ghoib dari fi’il bina’ naqish mufrod itu harus dibuang seperti لِيَغْزُ لِيَرْمِ, danلِيَخْشَ asalnya لِيَغْزُوْ لِيَرْمِى, dan لِيَخْشَى ( Ghoib ) اُغْزُ اِرْمِ,danاِخْشَ asalnya اُغْزُوْ اِرْمِى,danاِخْشَى ( Hadlir ) وَحَـذْفَ فَاالْمُعْتَـلِّ فِيْ مُسْتَـقْـبَلِ $ وَاَمْـرٍ اَونَهْـيٍ مَتَى تُـعْلَمْ جَـلِي 101.Fa’ fi’ilnya fi’il bina’ mu’tal mitsal wawi pada fi’il mudlori’,amar atau nahi ( hadlir atau ghoib ) dari bab وَهَبَ وَعَدَ, dan وَرِثَ yaitu ikut wazan يَفْعَلُ- فَعَلَ بِبـَابٍ مَاكَــوَهَـبَ اوْكَوَعَـدَ $ وَرِثَ زِدْ وَقُـلَّ مَا قَـدْ وَرَدَ 102. يَفْعِلُ- فَعَلَdan يَفْعِلُ- فَعِلَ itu harus dibuang juga bab وَسِعَ yaitu yang ikut wazan يَفْعِلُ- فَعِلَ akan tetapi sedikit ثُمَّ الَّلفِيْـفُ لاَبِقَـيْـدٍ قَـدْ حُكـِمْ $ لِلاَمِـهِ بِمَـالِنَاقَصٍ عُـلِمْ 103. Lam fi’ilnya ( huruf akhir ) fi’il mudlori’ yang dijazmkan ,fi’il amar dan fi’il nahi dari bina’ lafif maqrun atau lafif mafruq itu seperti lam fi’ilnya fi’il bina’ naqish yaitu harus dibuang seperti لَمْ يَطْوِ اِطْوِ, dan لاَتَطْوِ asalnya لَمْ يَطْوِى اِطْوِى, dan ى لاَتَطْوِ ( Lafif maqrun ) , لَمْ يَقِ قِ, dan لاَتَقِ asalnya لم يَقِى اِوْقِى, dan لاَتَقِى ( Lafif maqrun ) اَوْكَالصَّحِيْحِ احْكُـمْ لِعَيْنِ مَاقُـرِنْ $ وَفَـاءُ مَفْرُوقٍ كَمُعْتَــلٍّ زُكِـنْ 104.A’in fi’ilnya bina’ lafif maqrun itu seperti a’in fi’ilnya bina’ shohih yaitu tidak dirubah dan tidak dibuang seperti لَمْ يَشْوِ,اِشْوِ (lafif maqrun) sebagaimana لاَيَضْرِبْ,اِضْرِبْ ( bina’ Shohih ) Sedangkan fa’ fi’ilnya bina’ lafif mafruq itu hukumnya seperti fa’ fi’ilnya bina’ mu’tal mitsal wawi yakni harus dibuang pada fi’il mudlori’,fi’il amar dan fi’il nahi yang ikut wazan , يَفْعِلُ- فَعَلَ , يَفْعَلُ- فَعَلَ يَفْعِلُ- فَعِلَ seperti يَمِقُ- وَمِقَ , يَلِى- وَلَى , يَقِى- وَقَى ( lafif Mafruq ) يَرِثُ- وَرِثَ , يَعِدُ- وَعَدَ, يَضَعُ- وَضَعَ ( Mitsal wawi ) sedangkan yang ikut wazan يَفْعَلُ- فَعِلَ maka tidak dibuang seperti يَوْجَى- وَجِىَ sebagaimana يَوْجَلُ- وَجِلَ ( bina’ Shohih ) وَاَمْرُ ذَا لِلْفَـرْدِ قِهْ وَقِيْ قِيَـا 105 لاِثْنَيْــنِ قُوْا وَقِيْنَ لِلْجَـمْعِ ائْتِـيَـا 105.Tashrifannya fi’il amar hadlir dari bina’ lafif mafruq ialah قِيْنَ,قِيَا,قِى,قُوْ,قِيَا,قِهْ yakni hamzah washol dan fa’ fi’ilnya fi’il amar hadlir dari bina’ mitsal wawi yang ikut wazan , يَفْعِلُ- فَعَلَ , يَفْعَلُ- فَعَلَ يَفْعِلُ- فَعِلَ perinciannya sebagai berikut (للمفرد المذكر) قِهْ (للمفردة المؤنث) قِى , (لجمع المذكر) قُوْ , (للمثنى المذكر والمؤنث) قِيَا (لجمع المؤنث) قِيْنَ, وَمَا كَمَدٍّ مَصْـدَرًااَوْمَــدَّ مِنْ $ مُضَاعَفٍ فَهُـوَ بِــإِدْغَـامٍ قُـمِـنْ 106.Apabila ada lafadh yang a’in dan lam fi’ilnya berupa huruf yang sama,sedangkan huruf yang pertama mati dan yang kedua hidup atau hidup keduanya maka huruf yang pertama harus diidghomkan pada huruf yang kedua seperti مَدَّ danمَدٌّ asalnya مَدَدَ danمَدْدٌ اَوْ كَمَــدَدْنَ اَوْمَــدَدْنَا فَاظْهِرِ $ وَفِي كَـلَـمْ يَمُــدَّ جَــوِّزْ كَافْرِرِ 107.Akan tetapi kalau a’in fi’ilnya yang hidup sedangkan lam fi’ilnya mati maka tidak boleh diidghomkan yakni harus dibaca idhar seperti مَدَدْتُ الْحَبْلَ dan مَدَدْنَ الْحَبْلَ dan apabila matinya lam fi’ilnya tersebut ( huruf yang kedua ) karena jazm baik untuk fi’il amar atau fi’il mudlori’ yang dijazemkan maka boleh idghom dan boleh idhar مُدَّ / اُمْدُدْ لَمْ يَفِرَّ , / لَمْ يَفْرِرْ مَهْــمُوْزُ ابْـدِلْ هَمْـزَهُ مَتَى $ سَـكَنْ بِمُـقْتَـضَى حَرَكَـةٍ اَوِاتْـرُكَنْ كَـيَـأْكُـلُ ائْـذَنْ يُوْمِـنُوْا . . . . . . . . . . 108.Hamzahnya fi’il bina’ mahmuj itu apabila mati ( disukun ) maka boleh diganti huruf mad yang sesuai dengan harokat huruf sebelumnya yaitu kalau harokat huruf sebelumnya fathah maka hamzah tersebut diganti alif 109.kalau dlomah maka hamzah tersebut diganti wawu dan kalau kasroh maka hamzah diganti dengan ya’ dan juga boleh ditetapkan ( tidak diganti ) seperti يَاكُلُ يُوْمِنُوْنَ, dan إِيْذَنْ asalnya يَأْكُلُ يُؤْمِنُوْنَ, dan إِئْذَنْ . . . . . . . . . . وَاتْـرُكْ مَتَى $ حَـرَّكْتَـهُ وَسَابِقٌ كَـذَا اَتَـى نَحْـوَ قَـرَا وَاِنْ يُـحَــرِّ هُـوَ فَـقَطْ 110 كَاسْأَلْ كَـذَا وَسَـلْ اَجِزْكَمَاانْضَبَطْ 110.Apabila hamzah fi’il bina’ mahmuj tersebut hidup dan huruf sebelumnya juga hidup maka tidak boleh diganti huruf mad seperti قَرَأَ dan سَأَلَ akan tetapi kalau huruf sebelumnya mati maka hamzah boleh diganti huruf mad dan boleh ditetapkan seperti سَلْ dan اِسْأَلَ وَحَـذْفَ هَمْـزِ خُـذْ وَمُرْكُلْ لاَتَقِسْ $ وَكَالصَّحٍيْحِ غَيْرَهُ صَرِّفْ وَقِسْ 111.Membuang hamzahnya fi’il bina’ mahmuj yang berada pada fi’il amar seperti lafadh خُذْ مُرْ, dan كُلْ itu hukumnya syad yaitu tidak sesuai dengan qoidah yang berlaku,adapun tashrifannya fi’il selain fi’il bina’ shohih sebagaimana bina’ mitsal,ajwaf,naqish,mahmuj,mudlo’af dan lafif itu seperti tasyrifannya bina’ shohih قَـدْتَــمَّ مَارُمْنَا مِنَ الْمَقْصُوْدِ $ فَاعْـذَرْحَـدِيثَ السِّنِّ يَاذاالْجُوْدِ وَاَحْمَدُ اللهَ مُصَلِّيًا عَلَى 113 مُحَــمَّدٍ وَآلِهِ وَمَنْ تَــلاَ 112.Kami telah sempurna dan selesai menyusun nadhom al maqshud dalam ilmu shorof ,kami selaku pengarang yang masih muda usianya mohon ma’af kepada Yang Maha Pemurah atas kekurangan pada kitab ini 113.Saya memuji kepada kehadirat Alloh SWT,seraya membaca sholawat dan salam kepada nabi Muhammad SAW,keluarga serta orang-orang yang membaca kitab ini والله اعلم بالصواب الحمد لله رب العالمين م

Yakulu

بسم الله الرحمن الرحيم يَقُوْلُ بَعْدَ حَمْدِ ذِي اْلجَلاَلِ $ مُصَلِّياً عَلَى النَّبِيِّ وَاْلآلِ عَبْدٌ اَسِيْرُ رَحْمَةِ الْكَرِيْمِ $ اَيْ اَحْمَدُابْنُ عَابِدِالرَّحِيْمِ 1. Syekh Ahmad bin Abdurrohim seorang hamba yang menjadi tawanan rohmat Alloh setelah memuji Alloh yang Maha Agung 2. seraya membaca sholawat dan salam untuk Nabi dan semua keluarganya اَبْوَابُ الْفِعْلِ الثُّلاَثِيِّ فِعْلٌ ثُلاَثِيٌّ اِذَا يُجَرَّدُ $ اَبْوَابُهُ سِتٌّ كَمَا سَتُسْرَدُ فَالْعَيْنُ اِنْ تُفْتَحْ بَمَاضٍ فَاكْسِرِ $ اَوْضُمَّ اَوْ فَافْتَحْ لهَاَ فِي اْلغَابِرِ BAB FI’IL TSULASI 3. Fi’il tsulasi mujarrod ( fi’il yang terdiri dari 3 huruf asal dan tanpa ( sunyi ) huruf tambahan ( ziyadah ) itu babnya itu ada 6 yang akan diterangkan dengan tertib 4. Apabila ‘ain fi’il dari fi’il madli itu dibaca fathah ( فَعَلَ ) maka ‘ain fi’il dari fi’il dari fi’il mudlori’ itu boleh wajah 3 yaitu : 1 ) kasroh ( فَعَلَ- يَفْعِلُ ) 2 ) dlomah ( فَعَلَ- يَفْعُلُ ) 3 ) fathah ( فَعَلَ- يَفْعَلُ ) وَاِنْ تُضَمَّ فَاضْمُمَنْهَا فِيْهِ 5 اَوْتَنْكَسِرْ فَافْتَحْ وَكَسْرًا عِيْهِ 5. Apabila ‘ain fi’il dari fi’il madli itu dibaca dlomah ( فَعُلَ ) maka ‘ain fi’il dari fi’il mudlori’ itu hanya dibaca dlomah saja (يَفْعُلُ ) dan apabila ‘ain fi’il dari fi’il madli itu dibaca kasroh ( فَعِلَ ) maka ‘ain fi’il dari fi’il mudlori’ itu boleh dibaca fathah (يَفْعَلُ ) dan kasroh (يَفْعِلُ ) وَلَامٌ اَوْعَيْنٌ بِمَا قَدْ فُتِحَا $ حَلْقِي سِوَى ذَا باِلشُّذُوْذِ اتَّضَحَا 6. Fi’il tsulasi mujarrod yang ikut wazan فَعَلَ- يَفْعَلُ itu disyaratkan ‘ain fi’il atau lam fi’ilnya harus berupa salah satu huruf halqi yang ada 6 ( غ,ع,خ,ح,هـ ,ء ( dan jika tidak berupa huruf halqi maka hukumnya syad ( menyimpang dari qoidah yang telah ditentukan ) فَصْلٌ فِي اَبْوَابِ الرُّبَاعِي اْلمُجَرَّدِ وَاْلمُلْحَقِ بِهِ ثُمَّ الرُّبَاعِي بِبَابٍ وَاحِدِ $ وَاْلحِقْ بِهِ سِتّاً بِغَيْرِ زَائِدِ فَوْعَـلَ فَـعْـوَلَ كذاك فَيْـعَلاَ $ فَعْـيَلَ فَعْــلَى وكذاك فَعْــلَلاَ FASAL BAB RUBA’I DAN RUBA’I MULHAQ 7. Fi’il ruba’i mujarrod ( fi’il yang huruf asalnya ada 4 dan tanpa huruf tambahan ) itu babnya ada satu yaitu - يُفَعْلِلُ فَعْلَلَ ,sedangkan fi’il ruba’i mulhaq mujarrod ( fi’il yang huruf asalnya ada 3 dan di tambah satu huruf untuk disamakan dengan ruba’i mujarrod ) itu babnya ada 6 yaitu : 8. 1 ) - يُفَوْعِلُ فَوْعَلَ 2 ) - يُفَعْوِلُ فَعْوَلَ 3 ) - يُفَيْعِلُ فَيْعَلَ 4 ) - يُفَعْيِلُ فْعْيَلَ 5 ) - يُفَعْلِى فَعْلَى 6 ) - يُفَعْلِلُ فَعْلَلَ فَصْلٌ فِي اَبْوَابِ الثُّلَاثِيِّ الْمَزِيْدِ زَيْدُ الثُّلاَثِي اَرْبَعٌ مَعْ عَشْرِ $ وَهِيَ لِاَقْسَامٍ ثَلَاثٍ تَجْرِي اَوَّلُهَا الرُّبَاعِي مِثْلُ اَكْرَمَا 10 وفَعَّلَ وفَاعَل كخَاصَمَا FASAL BAB TSULASI MAZID 9. Fi’il tsulasi mazid ( fi’il yang terdiri dari 3 huruf asal lalu menerima huruf tambahan ) itu babnya ada 14 dan terbagi menjadi 3 yang akan diterangkan pada bait berikut 10. Yang pertama adalah fi’il tsulasi mazid ruba’i ( fi’il yang terdiri dari 3 huruf asal lalu ditambah satu huruf ) adapun babnya itu ada 3 yaitu : 1 ) - يُفْعِلُ اَفْعَلَ seperti اَكْرَمَ – يُكْرِمُ 2 ) - يُفَاعِلُ فَاعَلَ seperti خاَصَمَ – يُخاَصِمَ 3 ) - يُفَعِّلُ فَعَّلَ seperti فَرَّحَ – يُفَرِّحَ وَاخْصُصْ خَمَاسِيًّا بِذِي الْاَوْزَانِ $ فَبَدْؤُهَا كاَنْكَسَرَ وَالثَّانِي افْتَعَـلَ افْعـَلَّ كـَذَا تَفَعَّلاَ $ نَحْوَ تَعَلَّمَ وَزِدْ تَفَاعَلَا 11. Yang kedua adalah fi’il tsulasi mazid khumasi ( fi’il yang terdiri dari 3 huruf asal lalu mendapat dua huruf tambahan ) adapun babnya itu ada 5 12. yaitu : 1 ) - يَنْفَعِلُ اِنْفَعَلَ seperti اِنْكَسَرَ – يَنْكَسِرَ 2 ) - يَفْتَعِلَ اِفْتَعَلَ seperti اِجْتَمَعَ – يَجْتَمِعُ 3 ) - يَفْعَلُّ اِفْعَلَّ seperti اِحْمَرَّ – يَحْمَرُّ 4 ) - يَتَفَعَّلُ تَفَعَّلَ seperti تَعَلَّمَ – يَتَعَلَّمُ 5 ) - يَتَفَاعَلُ تَفَاعَلَ seperti تَخَاصَمَ– يَتَخَاصَمُ ثُمَّ السُّدَاسِى اسْتَفّعَلَ وَافْعَوْعَلَ $ وَافْعَوَّلَ افْعَنْلَى يَلِيْهِ افْعَنْلَلَا وَافْعَالَّ مَا قَدْ صَاحَبَ اللَّامَيْنِ $ 13. Yang ketiga adalah fi’il tsulasi mazid sudasi ( fi’il yang terdiri dari 3 huruf asal lalu mendapat tiga huruf tambahan ) adapun babnya itu ada 6 yaitu : 14. 1 ) - يَسْتَفْعِلُ اِسْتَفْعَلَ seperti اِسْتَغْفَرَ – يَسْتَغْفِرَ 2 ) - يَفْعَوْلَ اِفْعَوْلَ seperti اِعْشَوْشَبَ – يَعْشَوْشِبُ 3 ) - يَفْعَوِّلُ اِفْعَوَّلَ seperti اِجْلَوَّذَ – يَجْلَوِّذُ 4 ) - يَفْعَنْلِى اِفْعَنْلَى seperti اِسْلَنْقَى – يَسْلَنْقِىْ 5 ) - يَفْعَنْلِلُ اِفْعَنْلَلَ seperti اِقْعَنْسَسَ– يَقْعَنْسِسُ 6 ) - يَفْعَالُّ اِفْعَالَّ seperti اِحْمَارَّ– يَحْمَارُّ $ زَيْدُالرُّبَاعِي عَلَى نَوْعَيْنِ ذِيْ سِتَّةٍ نَحْوُافْعَلَـلَّ افْعَنْلَـلاَ 15 ثُمَّ الْخُمَاسِي وَزْنُهُ تَفَعْلَـلاَ Fi’il ruba’i mazid ( fi’il yang terdiri dari 4 huruf asal lalu mendapatkan tambahan huruf ) itu ada 2 macam : 15. 1 ) Fi’il ruba’i mazid khumasi ( fi’il yang terdiri dari 4 huruf asal lalu mendapatkan tambahan satu huruf ) yang babnya ada satu yaitu : تَفَعْلَلَ – يَتَفَعْلَلُ seperti تَدَخْرَجَ – يَتَدَخْرَجُ 2 ) Fi’il ruba’i mazid sudasi ( fi’il yang terdiri dari 4 huruf asal lalu mendapatkan tambahan dua huruf ),sedangkan wazannya ada 2 yaitu: اِقْشَعَرَّ – يَقْشَعِرُّ seperti اِفْعَلَلَّ - يَفْعَلِلُّ 1 ) اِخْرَنْجَمَ – يَخْرَنْجِمُ seperti اِفْعَنْلَلَ - يَفْعَنْلِلُ 2 ) بَابُ الْمَصْدَرِ وَمَايُشْتَقُّ مِنْهُ وَمَصْدَرٌ عَلَى ضَرْبَيْنِ $ مِيْمِي وَغَيْرِهِ عَلَى قِسْمَيْنِ مِنْ ذِي الثَّلاَثِ فَالْزَمِ الَّذِي سُمِعْ $ وَمَاعَدَاهُ فالْقِيَاسَ تَــتَّبِعْ BAB MASDAR DAN MUSYTAQ MINHU 16. Masdar itu dibagi menjadi 2 macam yaitu : 1 ) Masdar mim ( masdar yang huruf pertamanya berupa mim zaidah ) 2 ) Masdar ghoiru mim ( masdar yang huruf pertamanya tidak berupa mim zaidah ) 17. Sedangkan masdar ghoiru mim itu terbagi menjadi 2 bagian yaitu : 1 ) Masdar ghoiru mim dari fi’il tsulasi mujarrod itu hukumnya sama’i (ketentuan dari orang Arab dan tidak bisa disamakan dengan wazannya ) 2 ) Masdar ghoiru mim dari selain fi’il tsulasi mujarrod ( fi’il ruba’i , khumasi dan sudasi ) itu hukumnya qiyasi ( bisa disamakan dengan wazannya ) مِيْمِي الثُّلاَثِي اِنْ يَكُنْ مِنْ اَجْوَفِ $ صَحِيْحٍ اَوْمَهْمُوْزٍ اَوْ مُضَعَّفِ اَتَى كَمَفْعَـلٍ بِـفَتْحَـتَيْنِ $ وَشَـذَّ مِنْهُ مَابِكَسْرِ الْعَيْـنِ 18. Masdar mimnya fi’il tsulasi mujarrod dari bina’ ajwaf,shohih,mahmuj atau mudlo’af itu harus mengikuti wazan مَفْعَلٌ ( mim dan a’in difathah ) dan 19. Apabila ikut wazan مَفْعِلٌ( a’innya difathah ) maka hukumnya syad كَذَاا سِمُ الزَّمَانِ وَالْمَكاَنِ مِنْ 20 مُضَارِعٍ اِلاَّ بِكَسْرِهَا يَبِنْ 20. Isim zaman dan isim makannya fi’il tsulasi mujarrod dari bina’ ajwaf,shohih,mahmuj atau mudlo’af yang a’in mudlori’nya dibaca dlomah ( ( يَفْعُلُatau dibaca fathah ( ( يَفْعَلُitu juga ikut wazan مَفْعَلٌ jika a’in mudlori’nya dibaca kasroh maka isim zaman dan isim makannya ikut wazan مَفْعِلٌ وَافْـتَـحْ لَهَـا مِنْ نَاقِـصٍ وَمَاقُرِنْ $ وَاعْكِسْ بِمُعْتَـلٍّ كَمَفْرُوقٍ يَعِــنْ 21. Masdar mim,isim zaman dan isim makan dari fi’il tsulasi mujarrod yang terdiri dari bina’ naqish dan lafif maqrun itu harus mengikuti wazan مَفْعَلٌ ( fathah a’in fi’ilnya ) dan jika dari bina’ mu’tal mitsal atau bina’ lafif mafruq maka harus mengikuti wazan مَفْعِلٌ ( kasroh a’in fi’ilnya ) وَمَاعَدَ الثُّلاَثِيْ كُلاَّ اجْعَــلاَ $ مِثْلَ مُضَارِعٍ لَهَا قَدْ جُهِـلاَ كَذَا اسْمُ مَفْعُوْلٍ وَفَاعِلٍ كُسِرْ $ عَيْنًا لَهـَا وَاَوَّلٌ مِيْمًا يَصِرْ 22. Wazannya masdar mim,isim zaman dan isim makan dari fi’il selain tsulasi mujarrod ( ruba’i,khumasi dan sudasi ) itu seperti mudlori’nya ketika mabni majhul (huruf pertama didlomah dan huruf sebelum akhir di fathah) 23. Begitu juga isim maf’ul dan isim fa’ilnya hanya saja untuk isim fa’il itu a’in fi’ilnya ( huruf sebelum akhir ) dikasroh dan huruf mudloro’ahnya diganti dengan huruf mim فَصْلٌ فِي هَيْئَةِ اْلفِعْلِ الْمَاضِي مَعْلُوْمًا وَمَجْهُوْلًا وَاْلَامْرِ وَهَمْزَةِ الْوَصْلِ وَآخِرَالْمَاضِي افْتَحَنْهُ مُطْــلَــقًا $ وَضُـمَّ اِنْ بِوَاوٍجَمعٍ اُلْحِـــقَـا وَسَـكِّـنْ اِنْ ضَمِيـرَرَفْعٍ حُرِّكَا 25 FASAL KEADAAN FI’IL MADLI,FI’IL AMAR DAN HAMZAH WASHOL 24. Akhirnya f’il madli itu dimabnikan fath secara mutlak ( fi’il tsulasi mujarrod atau ghoiru tsulasi mujarrod ),jika tidak bertemu dengan wawu 25. jama’ atau dlomir rofa’ mutaharrik dan jika bertemu dengan wawu jama’ maka mabni dlom dan bila bertemu dlomir rofa’ mutaharrik maka mabni sukun وَبَــدْء مَعْــلُومٍ بَفَــتْـحٍ سُلِــكَا $ اِلاَّالْخُمَاسِي وَالسُّدَاسِي فَاكْسِرَنْ $ اِنْ بُـدِئَـا بِهَمْـزِوَصْـلٍ كَامْتَـحَـنْ Fi’il madli yang mabni ma’lum itu huruf pertamanya harus dibaca fathah secara mutlak ( fi’il tsulasi mujarrod atau ghoiru tsulasi mujarrod ) 26. kecuali fi’il khumasi dan sudasi yang dimulai dengan hamzah washol maka huruf pertamanya harus dibaca kasroh seperti اِمْتَحَنَ ثُبُوْتُهَافِي الْاِبْـتِـدَاقَـدِ الْتُـزِمْ $ كَحَـذْفِها فِيْ دَرْجِـهَا مَـعَ الْـكَـلِمْ 27. Hamzah washol adalah hamzah yang dibaca ( ditetapkan ) jika berada dipermulaan kalimah dan tidak dibaca ( dibuang ) jika berada ditengah-tengah kalimah كَهَمْــزِاَمْـرٍلَهُـمَاوَمَصْدَرِ $ وَاَلْ وَاَيْـمُـنٍ وَهَـمْزٍكَاجْهَـرِ وَابْنِنابْـنِ ابْــنَـةٍ وَاثْـنَيْـنِ $ وَامْرِئٍ امْرأَةٍ اثْــنَــتَـيْـنِ كَـذَااسْمُ اسْتُ فِي الْجَمِيْعِ فَاكْسِرَنْ 30 لَهَـاسِوَى فِي اَيْـمُنٍ اَلْ فَافْتَحَـنْ 28. Hamzah washol tersebut berada pada : fi’il amar dan masdarnya fi’il khumasi dan sudasi ,lafadh اَلْ,اَيْمُنٌ,fi’il amarnya tsulasi mujarrod yang huruf kedua dari mudlori’nya mati ( sukun ) seperti اِجْهَرْ 29. Lafadh اِبْنُمٌ , اِبْنٌ , اِبْنَةٌ اِثْنَتَيْنِ , اِمْرَأَةٌ , اُمْرُئٌ , اِثْنَيْنِ , 30. Lafadh اِسْمٌ dan اِسْتٌ Semua hamzah washol itu harus dibaca kasroh kecuali hamzah yang berada pada lafadh اَلْ dan اَيْمُنٌ maka harus dibaca fathah 31. Hamzah yang berada pada fi’il amar dari fi’il tsulasi mujarrod yang ikut wazan اُفْعُلْ ( a’in fi’ilnya didlomah ) yang a’in fi’il mudlori’nya didlomah dan yang bertempat pada fi’il khumasi dan sudasi yang dimabnikan majhul itu harus dibaca dlomah seperti اُمْتُحِنَ,اُسْتُخْرِجَ وَبَـدْءُ مَـجْـهُـوْلٍ بِضَــمٍّ حُـتِـمَا $ كَكَسْرِسَابِـقِ الَّـذِيْ قٌــدْ خُـتِـمَا 32. Fi’il madli mabni majhul itu huruf yang pertama didlomah dan huruf sebelum akhir dikasroh فَصْلٌ فِي اَبْنِيَةِ الْمُضَارِعِ اْلمَعْلُوْمِ وَالْمَجْهُـوْلِ مُضَارِعًا سِـمْ بِحُرُوْفِ نَأْتِيْ $ حَيْثُ لِمَشْهُـورِالْمَـعَـانِيْ تَـأْتِي FASAL MENERANGKAN BINA’ FI’IL MUDLORI’ MABNI MA’LUM DAN MABNI MAJHUL 33. Tandanya fi’il mudlori’ adalah dimulai dengan huruf mudloro’ah yang dikumpulkan dalam lafadh نَأْتِيْ ( ن,ء,ت dan ي ) dengan ketentuan menunjukkan arti yang telah masyhur ( populer ) فَاِنْ بِمَعْـلُـوْمٍ فَـفَـتْـحُـهـا وَجَبْ $ الاَّالرُّبَاعِيْ غَيْرُ ضَمٍّ مُجْتَـنَبْ 34. Fi’il mudlori’ mabni ma’lum itu huruf mudloro’ahnya ( نَأْتِيْ ) itu harus dibaca fathah ,kecuali fi’il ruba’i maka huruf mudloro’ahnya dibaca dlomah وَمَاقُبَــيْـلَ الآخِرِاكْسِـرْ آبَـدَا 35 مِنَ الَّـذِي عَلَى ثَلاَثَـةٍ عَــدَا فِيْـمَا عَـدَ ا مَاجَاءَ مِنْ تَفَعَّـلاَ $ كِاللآتِـي مِنْ تَـفَاعَلَ اوْتَـفَاعَلاَ 35. Huruf sebelum akhir dari fi’il mudlori’ mabni ma’lum selain tsulasi mujarrod ( ruba’i,khumasi dan sudasi ) itu harus dibaca kasroh 36. kecuali fi’il yang ikut wazan تَفَعَّلَ , تَفَاعَلَ dan تَفَعْلَلَ ,maka huruf sebelum akhir harus dibaca fathah وَاِنْ بِمَـجْهُولٍ فَضَـمُّـهَا لَزِمْ $ كَفَـتْـحِ سَابِقِ الَّـذِي بِـهِ اخْتُـتِـمْ 37. Fi’il mudlori’ mabni majhul itu huruf mudloro’ahnya ( نَأْتِيْ ) harus dibaca dlomah dan huruf sebelum akhir dibaca fathah وَآخِرٌ لَـهُ بِمُقْتَـضَى الْعَــمَلْ $ مِنْ رَفْـعٍ اوْنَصْبٍ كَذَا جَزْمٍ حَصَـلْ 38. Akhirnya fi’il mudlori’ itu dii’robi menurut kebutuhan amil yang masuk pada fi’il tersebut yaitu wajib dibaca rofa’ jika sunyi dari amil nawashib dan jawazim dan jika kemasukan amil jawazim maka harus dibaca jazm اَمْرٌوَنَهْيٌ اِنْ بِهِ لاَمًا تَصِلْ $ اَوْلاَ وَسَــكِّنْ اِنْ يَصِـحْ كَلِتَــمِـلْ 39. Fi’il mudlori’ yang dimasuki لام امر itu disebut amar ghoib,sedangkan jika dimasuki لا الناهية maka disebut fi’il nahi وَالآخِرَاحْـذِفْ اِنْ يُـعَلْ كَاالنُّوْنِ فِي 40 اَمْـثِـلَةٍ وَنُوْنُ نِسْوَةٍ تَفِـي 40. Akhirnya fi’il mudlori’ yang kemasukan لام امر atau لا الناهية ,itu harus disukun jika berupa huruf shoheh seperti لِتَمِلْ , لَاتَمِلْ dan لَايَمِلْ dan jika akhirnya berupa huruf ilat maka huruf ilatnya harus dibuang seperti لِيَغْزُ , لِيَرْمِ, لِيَخْشَ, لَاتَخْشَ dan jika berupa af’alul khomsah maka nunnya harus dibuang seperti لِيَنْصُرُوْا,sedangkan nun jama’ inats itu harus ditetapkan seperti لِتَنْصُرْنَ , لِيَنْصُرْنَ فَصْلٌ فِي اَبْنِيَةِ فِعْلِ اْلاَمْرِ الْحَاضِرِ وَاسْمِ الْفَاعِلِ وَاْلمَفْعُوْلِ وَصِيْغَةِ اْلُمبَالَغَةِ وَبَــدْأَهُ احْذِفْ يَكُ اَمْرَ حَاضِرِ $ وَهَمْزَ اِنْ سُكِّنَ تَالٍ صَـيَّرِ 41. Cara membuat amar hadir adalah dengan mendatangkan fi’il mudlori’ lalu huruf mudloro’ahnya dibuang kemudian bila huruf yang berada setelah huruf mudloro’ah itu mati,maka harus mendatangkan hamzah washol seperti اُنْصُرْ , اِضْرِبْ , اِعْلَمْ , اِنْطَلِقْ , اِسْتَغْفِرْ dan jika setelah huruf mudloro’ah berupa huruf yang berharokat ( hidup ), maka harus ditetapkan tanpa mendatangkan hamzah washol seperti عِدْ , قُمْ اَوْاَبْـقِ اِنْ مُحَرَّكًا ثُـمَّ الْتَزِمْ $ بِـنَـاءَهُ مِثْـلَ مُضَارِعٍ جُـزِمْ 42. Adapun akhirnya fi’il amar hadlir itu dimabnikan menurut fi’il mudlori’nya ketika tingkah jazm كَفَـاعِـلٍ جِئْ بِاسْمِ فَاعِلٍ كَـمَا $ يُـجَـاءُ مِنْ عَلِـمَ اَوْمِن عَـزَمَا 43. Isim fa’il tsulasi mujarrod yang fi’ilnya ikut wazan فَعِلَ ( a’in fi’il dikasroh ) yang muta’adi atau ikut wazan فَعَلَ ( a’in fi’il difathah ) baik muta’adi atau lazim itu ikut wazan فَاعِلَ seperti عَلِمَ isim fa’ilnya عَالِمٌ dan lafadh عَزَمَ isim fa’ilnya عَازِمٌ وَمَاضٍ اِنْ بِضَــمِّ عَيْنِ اسْتَقَـرْ $ كَضَحْـمٍ اَوظَرِيْفٍ الاَّ مَانّـذّر 44. Fi’il tsulasi mujarrod yang ikut wazan فَعُلَ ( a’in fi’il didlomah ) itu isam fa’ilnya ikut wazan فَعْلٌ atau فَعِيْلٌ seperti ضَحُمَ isim fa’ilnya ضَحْمٌ ,ظَرُفَ isim fa’ilnya ظَرِيْفٌ ,jika tidak mengikuti salah satu dari wazan tersebut maka hukumnya nadir ( langka ) seperti حَسُنَ فَهُوَ حَسَنٌ, نَعُمَ فَهُوَ نَاعِمٌ, شَجُعَ فَهُوَ شُجَاعٌ, طَهُرَ فَهُوَ طَاهِرٌ, بَطُلَ فَهُوَ اَبْطَلُ وِاِنْ بِكَسْـرٍ لاَزِمًا جَاكَالْـفَعِـلْ 45 وَالْاَفْـعَـلِ الْفَـعْلاَنُ وَاحْفَـظْ مَانُقِـلْ 45. Fi’il tsulasi mujarrod yang ikut wazan فَعِلَ yang lazim itu isim fa’ilnya itu mengikuti salah satu dari 3 wazan yaitu : فَعْلاَنُ , اَفْعَلَ , فَعِلَ seperti فَرِحٌ فهو فَرِحَ , اَحْمَرُ فهو حَمِرَ , عَطْشَانُ فهو عَطِشَ dan jika tidak mengikuti salah satu dari wazan tersebut maka hukumnya sama’i seperti سَالِمٌ فهو سَلِمَ بِـوَزْنِ مـَفْـعُولٍ كَـذَافَعِـيْلُ $ جَاءَاسْمُ مَفْعُولٍ كَـذَا قَتِـيْلُ 46. Wazannya isim maf’ul dari tsulasi mujarrod itu ada 2 yaitu : 1 ) مَفْعُوْلٌ seperti مَنْصُوْرٌ 2 ) فَعِيْلٌ seperti قَتِيْلٌ لِكَثْــرَةٍ فَعَّـالٌ اَوْفَعُـوْلُ $ فَعِـلٌ اَوْمِفْـعَـالٌ اَوْ فَعِـيْلُ 47. Wazannya shighot mubalaghoh atau shighot katsroh itu ada 5 yaitu : 1 ) فَعَّالٌ seperti فَتَّاحٌ 2 ) فَعُوْلٌ seperti شَكُوْرٌ 3 ) فَعِلٌ seperti غَفِلٌ 4 ) مِفْعَالٌ seperti مِسْقاَمٌ 5 ) فَعِيْلٌ seperti عَلِيْمٌ فَصْلٌ فِي تَصْرِيْفِ الصَّحِيْحِ وَمَاضٍ اوْمُضَارِعٌ تَصَـــرَّفَـا $ لِاَوْجُــهٍ كَاْلاَمْـرِ وَالنَّهْيِ اعْـرِفَا ثَلاَثَـةٌ لِغَـائِبٍ كَالْغَـائِبَـة $ كَـذَا مُـخَـاطَبٌ كَالْمُخَاطَبَةْ وَمُتَـكَـلِّـمٌ لَـهُ اثْنَـانِ هُـمَا 50 فِي غَيْرِ اَمْـرٍ ثُـمَّ نَـهْـيٍ عُـلِـمَا FASAL TASHRIFNYA FI’IL SHOHIH 48. Fi’il madli dan fi’il mudlori’ baik yang mabni ma’lum atau majhul itu bisa ditashrif menjadi 14 bentuk ( waqi’ ) begitu juga fi’il amar dan fi’il nahi yang mabni majhul itu juga bias ditashrif menjadi 14 bentuk ( wajah ) dengan perincian : 49. 3 bentuk menunjukkan arti ghoib 3 bentuk menunjukkan arti ghoibah 3 bentuk menunjukkan arti mukhotob 3 bentuk menunjukkan arti mukhothobah 50. dan 2 bentuk menunjukkan arti muttakalim,sedangkan fi’il amar dan fi’il nahi yang mabni ma’lum itu tidak ada waqi’ muttakalimnya ( hanya bias ditashrif menjadi 12 wajah ) لعَـشْـرَةٍ يُصَـرَّفُ اسْمُ الْفَـاعِلِ $ فَعَـلَةٍ وَفَاعِـلَـيْنِ فَاعِــلِ وَفَاعِـلِـيْنَ فُـعَّـلٍ فُعَّـالِ $ وَفِـيْـهِمَا اضْمُـمْ فَاوَشُــدَّالتَّـالِي فَاعِلَــةٍ فَاعِـلَـتَيْـنِ فَاعِــلاَ $ تٍ وَفَـوَاعِـلُ كَـمَا قَـدْ نُـقِــلاَ 51. Isim fa’il dari tsulasi mujarrod itu bisa ditashrif menjadi 10 wajah : 1 ) فَاعِلٌ untuk mufrod mudzakar 2 ) فَاعِلاَنِ untuk tatsniyah mudzakar 3 ) فَاعِلُوْنَ untuk jamak mudzakar 52. 4 ) فُعَّالٌ untuk jamak taksir 5 ) فُعَّلٌ untuk jamak taksir 6 ) فَعَلَةٌ untuk jama’ taksir 53. 7 ) فَاعِلَةٌ untuk mufrod mu’anats 8 ) فَاعِلَتَانِ untuk tatsniyah mu’anats 9 ) فَاعِلَاتٌ untuk jamak mu’anats 10 ) فَوَاعِلُ untuk jama’ muntahal jumu’ ثُــمَّ اسْمُ مَفْـعُولٍ لِسَـبْـعٍ يَأْتِـي $ مَفْـعُولَـةٍ وثَــنِّ مَفْـعُـولَاَتٍ كَـذَا مَفْـعُولٌ مُـثَـنَّاهُ وَمَــــفْ 55 ـعُولُونَ ثُــمَّ جَمْـعُ تَكْسِـيْرٍ يُـضَفْ 54. Isim maf’ul dari fi’il tsulasi mujarrod itu bisa ditashrif menjadi 7 wajah dengan perincian yaitu : 1 ) مَفْعُوْلٌ untuk mufrod mudzakar 2 ) مَفْعُلَانِ untuk tatsniyah mudzakar 3 ) مَفْعُوْلُوْنَ untuk jamak mudzakar 55. 4 ) مَفْعُوْلَةٌ untuk mufrod mu’anats 5 ) مَفْعُوْلَتَانِ untuk tatsniyah mu’anats 6 ) مَفْعُوْلَاتٌ untuk jamak mu’anats 7 ) مَفَاعِيْلٌ untuk shighot muntahal jumu’ وَنُـونَ تَوْكِـيْـدٍ بِالْاَمْرِالنَّهْيِ صِـلْ $ وَذَاتَ خِـفٍّ مَـعْ سُكُـونٍ لاَتَصِلْ 56. Fi’il amar dan fi’il nahi baik hadlir atau ghoib yang mabni ma’lum atau majhul itu bias diberi nun taukid tsaqilah ( yang ditasydid ) atau nun taukid khofifah ( yang disukun ) ,namun untuk amar dan nahi yang tasniyah dan jama’ inats itu tidak boleh bertemu dengan nun taukid khofifah seperti لِيَنْصُرَنَّ, اُنْصُرَنَّ, لَايَنْصُرَنَّ, لَاتَنْصُرَنَّ,اُنْصُرَنْ, لَاتَنْصُرَنْ فَصْلٌ فِي اْلفَوَائِــدِ بِالْهَـمْـزِ وَالتَّضْـعِـيْفِ عَـدِّمَالَـزِمْ $ وَحَـرْفِ جَـرٍّاِنْ ثُلاَثِـيًـا وُسِــمْ FASAL MENERANGKAN TENTANG FAWAID ( BEBERAPA FAIDAH ) 57. Fi’il tsulasi mujarrod yang lazim itu bisa dijadikan muta’adi dengan 3 cara yaitu : 1 ) Di muta’adikan dengan menambah hamzah naqol seperti اَكْرَمَ زَيْدٌ بَكْرًا asalnya كَرُمَ زَيْدٌ 2 ) Di muta’adikan dengan menambah tasydid seperti فَرَّحَ زَيْدٌ خَالِدًا asalnya فَرِحَ زَيْدٌ 3 ) Di muta’adikan dengan huruf jer seperti ذَهَبَ زَيْدٌ بِعَمْرٍ asalnya ذَهَبَ زَيْدٌ وَغَيْرَهُ عَدِّ بِمَا تَأَخَّرَا $ وَاِنْ حَذَفْتَهَا فَلاَزِمًايُرَى 58. Adapun fi’il lazim dari selain fi’il tsulasi mujarrod itu hanya bisa dimuta’adikan dengan huruf jer seperti اِنْطَلَقَ زَيْدٌ بِخَالِدٍ asalnya اِنْطَلَقَ زَيْدٌ dan jika اَدَوَاتُ التَّعْدِيَةِ ( alat untuk memuta’adikan ) itu dibuang maka fi’ilnya menjadi lazim kembali seperti اِنْطَلَقَ, ذَهَبَ,كَرُمَ لِصَـادِرٍ مِنِ امْـرَأَيْنِ فَـاعَــلاَ $ وقَــلَّ كَالاِلَـهُ زَيْــدًاقَـاتَـلاَ 59. Fi’il tsulasi mazid ruba’i yang ikut wazan فَاعَلَ itu yang banyak berfaidah مُشَارَكَةْ بَيْنَ اثْنَيْنِ ( musyarokah bainas naini ) seperti ضَارَبَ زَيْدٌ عَمْرًا dan sedikit yang tidak berfaidah مُشَارَكَةْ بَيْنَ اثْنَيْنِ ( musyarokah bainas naini ) seperti قَاتَلَ اْلِالَهُ زَيْدًا وَلَهُـمَا اوْزَائــدٍ تَفَاعَـلاَ 60 وَقَــدْ اَتَـى لِغِـيْرِ وَاقِـعٍ جَلا 60. Fi’il yang ikut wazan تَفَاعَلَ itu yang banyak مُشَارَكَةْ بَيْنَ اثْنَيْنِ فَاَكْثَرَ ( satu pekerjaan yang dilakukan oleh oleh dua orang atau lebih ) seperti تَضَارَبَ زَيْدٌ عَمْرٌوَبَكْرٌ , تَصَالَحَ اْلقَوْمُ dan terkadang berfaidah اِظْهَارُ مَا لَيْسَ فِى اْلوَاقِعِ ( menampakkan sesuatu yang sebenarnya tidak terjadi atau pura-pura ) seperti تَمَارَضَ زَيْدٌ وَابْــدِلْ لِتَـاء الاِفْتِـعَـال طَاءَ اِنْ $ فَــاءٌ مِنْ اَحْرُفٍ لاطْبَاقٍ تَبِنْ 61. Fi’il tsulasi mazid khumasi yang ikut wazan اِفْتَعَلَ itu apabila fa’ fi’ilnya itu berupa huruf ithbaq ( shod,dlod,tho’ dan dho’ ) maka ta’ اِفْتَعَلَ nya harus diganti dengan tho’ seperti اِضْطَرَبَ, اِصْطَبَرَ اِطْطَهَرَ, dan اِظْظَهَرَ asalnya اِضْتَرَبَ, اِصْتَبَرَ اِطْتَهَرَ, dan اِظْتَهَرَ كَما تَصِيْـرُدَالاً اِنْ زَايًا تَــكُنْ $ اَوْدَلاً اوْذَالاً كَالاِزْدِجَارِ صُــنْ 62. Fi’il yang ikut wazan اِفْتَعَلَ jika fa’ fi’ilnya za’,dzal dan dal د,ذ,ز ) ( maka ta’ اِفْتَعَلَ nya harus diganti dengan dal seperti اِزْدَجَرَ , اِذْدَكَرَ, اِدَّعَى asalnya اِزْتَجَرَ , اِذْتَكَرَ, اِدْتَعَى وَاِنْ تَكُــنْ فَااْلاِفْتِعَالِ يَاسَــكَنْ $ اَوْوَاوًا اَوْثَـا صَـيِّرَنْ تَاوَادْغِمَـنْ 63. Dan jika fi’il yang ikut wazan اِفْتَعَلَ itu fa’ fi’ilnya berupa ya’,wawu atau tsa’) ( ث,و,ي yang mati maka fa’ fi’ilnya harus diganti dengan ta’ kemudian ta’ tersebut harus diidghomkan pada ta’ ifti’alnya seperti اِثَّغَرَ,اِتَّسَرَ,اِتَّصَلَ asalnya اِثْتَغَرَ,اِيْتَسَرَ,اِوْتَصَلَ وَاحْكُـمْ بِزَيـدٍ مَنْ اُوَيْـسًا هَـلْ تَـنَمْ $ فَوْقَ الثَّلاَثِ اِنْ بِـذِي الْمَرَامُ تَـمْ 64. Huruf zaidah ( tambahan ) itu ada 10 yaitu م,ن,ت,ل,هـ ,ا,س,ي,و,أ ( hamzah,wawu,ya’, sin,alif,ha’,lam,ta’,nun dan mim ) yang terkumpul dalam lafadh اُوَيْساً هَلْ تَنَمْ dengan syarat berada pada kalimah yang huruf asalnya ada 3 atau lebih dan kalimah tersebut sudah mempunyai makna yang sempurna sebelum dimasuki huruf ziyadah tersebut seperti اِنْكَسَرَ,قَاتَلَ,اَكْرَمَ وَغَالِبَ الرُّبَاعِي عَــدِّ مَاعَــدَا 65 فَعْلَلَ فَاعْكِسَنْ كَدَرْبَجَ اهْــتَـدَى 65. Fi’il ruba’i baik ruba’i mujarrod ,ruba’i mulhaq atau tsulasi mazid ruba’i itu yang banyak adalah muta’adi kecuali yang ikut wazan فَعْلَلَ maka yang banyak adalah lazim seperti دَرْبَجَ زَيْدٌ

Sabtu, 16 Maret 2019

Memori berkasih

Chord Lagu Memori Berkasih Achik Spin & Siti Nordiana Malaysia Catatan : Capo fret 3 Intro : F G C E Am Dm Em F G Am Am G Telah kucuba meminta kasihmu Dm Am biar menjadi ikatan abadi Dm Am Namun apa daya… terlerai janji kita E Am mungkin takdir yang meminta Dm Am Namun apa daya… terlerai janji kita E Am E Mungkin takdir yang meminta… Am Bermusim kita bersama Dm menyemai ikatan cinta G Tak mungkin kasihku hilang Am E kukunci hati untukmu… Am Ku genggam kenangan indah Dm Simpanlah senda gurauan G Andainya kau kerinduan Am F Dm Itulah jadi penawar.. G C Sungguh ku terharu dan pilu Dm Am Kasih kusemai kau abaikan G C Putusnya ikatan cinta F E Mungkin tiada jodoh kita Am Menangis hati ini Dm Ku juga bersimpati G Hancurnya harapanku C E Maafkan sayang Am Kasihmu yang berubah Dm Aku pun tak menyangka G Itulah alasanmu, E Am ….pergilah sayang Dm G Biarlah rindu di kejauhan C F Menemani hati yang gelisah Dm E Am Semoga bertemu jua kebahagiaan Am G Telah kucuba meminta kasihmu Dm Am Biar menjadi ikatan abadi Dm Am Namun apa daya terlerai janji kita E Am Mungkin takdir yang meminta Dm Am Namun apa daya terlerai janji kita E Am Mungkin takdir yang menimpa Int : Dm G C E Am Dm Em F G Am, E... F G Am

Sabtu, 09 Maret 2019

KSBSI

Sejarah KSBSI

Salah Satu Aksi SBSI
    Sejarah Singkat SBSI Pada masa rezim diktator Suharto hanya mengijinkan satu wadah serikat buruh. Serikat-serikat buruh independen yang sebelumnya lahir pada masa Orde Lama di bawah pimpinan presiden Sukarno, dipaksa unifikasi ke SPSI (Serikat Pekerja Seluruh Indonesia) oleh Menteri Tenaga Kerja eks-militer Sudomo. Unifikasi ini dilakukan pada tahun 1985. Sebelumnya dimulai dengan unifikasi dalam wadah berbentuk federasi tahun 1972 dalam FSPSI, namun dirubah lagi menjadi unitaris tahun 1985 dalam wadah SPSI.
Sejak fusi yang dipaksakan itu, SPSI berubah total menjadi mesin politik Orde Baru, banyak pensiunan tentara menjadi pengurus SPSI di daerah. Serikat pekerja dijadikan organ pemerintah dalam bentuk “state corportism”. Inilah awal yang membuat buruh kecewa terhadap SPSI. Mulailah muncul LSM-LSM perburuhan yang mengorganisir dan mengadvokasi buruh. Buruh-buruh yang kecewa banyak melakukan unjuk rasa liar (wild cat strike).

        Muchtar Pakpahan yang saat itu salah satu direktur LSM dari Forum Adil Sejahtera (FAS) termasuk salah satu LSM yang banyak mengadvokasi buruh. LSM ini juga memiliki jaringan dengan LSM lain di banyak kota industri Indonesia. Pada suatu masa mereka melakukan refleksi terhadap efektifitas gerakan buruh melalui jalur LSM. Ada kesimpulan yang terbelah dua, satu pihak menyatakan pengorganisasian buruh melalui jalur LSM masih diperlukan sambil menunggu momentum dan akumulasi kader militan. Pendapat lain –termasuk FAS—menyatakan, kerja LSM model saat itu hanya maksimal bisa menyelesaikan kasus, tetapi tidak bisa merubah sistem perburuhan secara radikal, sementara akar persoalan berada di sistem, seperti tidak adanya kebebasan berserikat, upah minimum yang tidak pernah naik, sistem peradilan P4D/P4P yang lebih menguntungkan pengusaha.

   Perbedaan itu akhirnya tidak bisa dielakkan, kelompok Muchtar Pakpahan, Abdulrahman Wahid, sebagian kecil LSM daerah, setuju memperkenalkan wadah serikat buruh alternatif. Singkatnya, pada tanggal 22-25 April 1992 diadakan Pertemuan Buruh Nasional di Cipayung, Bogor. Dihadiri oleh 104 aktifis LSM dan wakil buruh. Pada hari ketiga tanggal 25 April 1992, didirikanlah Serikat Buruh Sejahtera Indonesia, dengan menunjuk Muchtar Pakpahan sebagai Ketua Umum dan Alif Raga Ismet sebagai Sekretris Jenderal.

    Deklarasi ini selanjutnya menandai dimulainya sebuah sejarah baru pergerakan awal serikat buruh independen di Indonesia. Deklarasi ini selanjutnya mendapat respon negatif dari pemerintah saat itu. Seperti biasa, disebarkan fitnah bahwa gerakan ini adalah gerakan bawah tanah, dipengaruhi ideologi Komunis, dan intelejen polisi dan militer menyebarkan informasi ke seluruh Indonesia dengan instruksi menghentikan semua aktifitas SBSI. Perlu juga dicatat di sini, pergerakan wadah alternatif baru ini banyak mendapat bantuan dari Funding Agency Internasional yang menaruh perhatian terhadap issu demokratisasi di Indoensia.

     Pilihan melawan sistem wadah tunggal (single union system) yang dib uat pemerintah Suharto, ternyata harus dibayar mahal dengan pengorbanan besar. Sejak SBSI di deklarasikan pemerintah langsung melakukan tindakan represif melalui intimidasi, PHK, dan mutasi besar-besaran terhadap anggota dan simpatisan SBSI. Diperkirakan sebanyak 5000 anggota SBSI di PHK, 108 aktifs buruh dipenjara khususnya setelah peristiwa Medan dan Siantar tahun 1994, banyak anggota kena daftar hitam tidak bisa melamar kerja baru, pembubaran kegiatan pelatihan, 1 orang terbunuh misterius di Lampung, polisi dan militer melakukan teror terhadap beberapa keluarga aktifis. Kebanyakan aktifitas SBSI dilakukan secara rahasia.

     Mengingat semakin kuatnya tekanan, SBSI akhirnya mengubah strategi perjuangan. Strateginya adalah perjuangan atau perlawanan dilakukan dengan melibatkan jaringan luar negeri; LSM internasional, kedutaan besar asing, media asing dan melamar menjadi anggota afiliasi wadah serikat buruh luar negeri.

     SBSI kemudian melamar menjadi afiliasi Internasional dari serikat buruh internasional yang saat itu ada dua, yaitu ICFTU dan WCL. Saat itu SBSI diperebutkan oleh kedua wadah ini. Tetapi keputusan nasional SBSI saat itu tahun 1996 memilih WCL sebagai wadah afliasi internasionalnya. Sekalipun hubungan dengan ICFTU tidak berarti terputus. Terbukti kedua wadah internasional inilah yang melakukan kampanye gencar di seluruh dunia agar Indonesia meratifikasi konvensi ILO nomor 87 (kebebasan berserikat). Hampir setiap tahun pemerintah Indonesia di bombardir di sidang tahunan ILO di Geneva atas tindakan pelanggaran kebebasan berserikat di Indonesia. (Catatan: untuk lengkapnya baca buku “Reposis Gerakan Buruh Indonesia” Ditulis oleh Rekson Silaban tahun 2009).

    Strategi ini pada akhirnya membuat tekanan brutal militer ke SBSI dilakukan lebih berhati-hati. Kasus pelanggaran yang menimpa anggota dan simpatisan SBSI bisa di sidangkan di sidang ILO serta Komisi HAM PBB. Saat itu SBSI mengutus Rekson Silaban, sebagai direktur hubungan internasional untuk melobbi internasional mengkampanyekan SBSI.

    Perluasan jaringan internasional juga dilakukan dengan menggalang lobby internasional ke IMF dan Word Bank, bertemu dengan Presiden USA, Mr. Clinton, PM Kanada, Uni Eropa, dan lain-lain. Terbukti, lobbi ini sangat efektif untuk menjadikan SBSI menjadi serikat buruh yang diperhitungkan pemerintah Indonesia.
    Setelah berjuang selama 6 tahun, diikuti krisis ekonomi serta gelombang reformasi yang melanda Indonesia, Pemerintah BJ Habibie yang menggantikan Soeharto akhirnya bersedia meratifikasi konvensi ILO 87, yang mengatur kebebasan berserikat bagi buruh.

   Pada saat itu SBSI memiliki 11 sektor dan 300,000,- anggota. SBSI kemudian berubah nama menjadi Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI). Tahun 2003 SBSI berubah menjadi konfederasi dengan 11 anggota federasi afiliasi, diantaranya; Garteks, Lomenik, KUI, Hukatan, Kikes, Fesdikari, FTA, Bupela, Nikeuba, FPE, Kamiparho. KSBSI memiliki 350 DPC dan 20 Korwil.

   Dalam pergaulan internasional, sejak tahun 2007 KSBSI berafiliasi ke International Trade Union Confederation berpusat di Belgia (lihat www.ituc-csi.org). Pada kongres di Vienna, Rekson Silaban dipilih sebagai vice president untuk periode 2007-2010. Rekson Silaban juga terpilih menjadi anggota Governing Body ILO di Geneve untuk periode 2006-2008 dan 2008-2010. Ini adalah prestasi tertinggi jabatan internasional yang diperoleh serikat buruh Indonesia sejak lebih kurang 40 tahun terakhir.

  Saat ini KSBSI adalah serikat buruh paling solid dan independen di Indonesia dengan anggota 5011,000 orang.

Rabu, 06 Maret 2019

Alfiah

Insert : Hasiyah Muqodimah Alfiyah (Bhs Sunda)  iqbal1 7 tahun yang lalu Bet 1 : قال محمد هو ابن مالك # احمد ربي الله خير مالك Qouluhu qolaa Muhammaddun ; “Ajengan musonif anu jenengana Syeikh Muhammad putra Imam Malik ngadawuh anu sa-leres2na # Saurna kaula muji ka pangeran kaula, tegesna Alloh SWT, Alloh SWT teh anu pang-sae2na anu ngarajaan”. Saha ari Muhammad bin Malik teh ?. Nyaeta Syeikh Al-Alamah Muhammad Jamaluddin bin Abdulloh bin Imam Malik Al-Andalusi ; Anu lahir taun 597 H, pupusna taun 672 H, jadi yuswana teh 75 taun. Naha geuning disanadkeun ka Malik, henteu ka Abdulloh, pan ari Malik mah eyangna ?. Oh aya 2 ilat ; Kerna ta’addub ka Kangjeng Rosul (Teu wantu ngageugeuh nami agung Muhammad bin Abdulloh), Kerna eyangna nyaeta Imam Malik leuwih masyhur tibatan Abdulloh, nyaeta ramana. Jadi ajengan musonif tafa’ul mudah2an kamasyhuran eyangna tepa ka musonif. Qouluhu Ahmadu ; Ieu lafad disebutna kalimah iltifat, tina ghoib ngalih kana mutakallim. Tegesna tina lafad hamida ngalih kana lafad ahmadu. Pangna henteu ngabahasakeun hamida, kerna li alla yufieda ilqitho’a, medahkeun kana henteu pegatna muji. Qouluhu Khoero ; Tarkibanana bisa jadi sifat, bisa jadi hal. Ngan anu alus mah jadi hal. Upama lafad khoero dijadikeun hal, eta henteu akur lafadna mah jeung maknana. Lafad khoero eta disebutna af’al tafdhil fie ghoero baabih. Sabab lafad khoero asalna mah akhyaro. Mimiti dipindahkeun harkatna ya kana kho, jadi akhoero, terus dibuang hamjah washalna, mangka jadi khoero. Bet 2 : مصليا على الرسول المصطفى # و ا له المستكملين الشرفا Qouluhu Musholliyan, saur ajengan musonif ; “Mangka saba’da Kaula muji ka Alloh SWT, teu hilap Kaula maca sholawat ka K. Rosul anu diselir # Nyakitu ka kulawargana K. Rosul anu sampurna kamulyaanana”. Maksudna ajengan musonif ngayakeun ieu bet ; Kerna ‘imtitsala’ kana hadits K. Rosul “Kullu amrin dibaalin laa yubdaa piehi bidzikrillahi tsumma bish-sholati alayya fahuwa aqthou ao ajdamu”. Kerna ‘Ightinaa-an’ / ngalap sugih kana hadits K. Rosul “Man sholla alayya fie kitabin lam tanajalil malaa-ikatu tushollie ‘alaihi maa daama ismie fie dzalikalkitaabi. (Saha2 jalma anu nuliskeun solawat dina bukuna mangka moal eureun2 malaikat mang mentakeun hampura pikeun eta jalma salagi langgeng ngaran kami dina eta buku). Ari ngaran solawat menurut Imam Abi Hisyam, guruna Imam Sibaweh nyaeta ‘Al-Lathief’, hartina kanyaah. Ari menurut Imam Abu Qotho mah kumaha hubunganana ; Lamun kaluar ti Alloh disebutna rohmat, Lamun kaluar ti Malaikat disebutna istighfar, Lamun kaluar ti Bani Adam disebutna du’a. Qouluhu aalihi mustakmiliena ; Naon dasarna ajengan musonif make muat ‘wa aalihi’ ?. Dasarna emut kana hadits K. Nabi anu disaurkeun ka Sayidina Umar Ibnu Khottob ; “Kudu sieun anjeun tina solawat bathor, nyaeta maca solawat ka K. Nabi wungkul, henteu maca solawat ka kulawargana K. Nabi. Ari sadaya kulawarga K. Nabi teh aya 3 ; Kullu muslimin wa muslimatin wa lao ashiyan / fie maqoomid du’a, Mu’min Bani Hasyim wa Bani Mutholib / fie maqoomij-jakat, Kullu taqiyyin, hartina sakur2 jalma taqwa / fie maqoomil mad-hi. Bet 3 : واستعين الله في الفية # مقاصد النحو بها محوية Qouluhu astaienu, katerangan saur ajengan musonif ; “Kaula nyuhunkeun ka kawasaan anu saperti nyuhunkeun tulung ka Alloh SWT dina nganadhomkeun ieu kitab alfiyah # Ari kalolobaanana anu dimaksud ku elmu nahwu, ku kitab alfiyah eta dikumpulkeun”. Pangna ajengan musonif ngayakeun bet ‘astaienu’, ilatna ; Kerna ‘lianna man a ‘anahullohu tasyarrot ‘alaihil matholib’. Hartina, kerna sa-enya2na jalma anu tos ditulungan ku Alloh SWT, maka gampang anu dimaksudna. Buat ngajelaskeun tugas musonif nyebut kana karanganana. Tanbeh : Ari lafadz ‘astaienu’ eta bi ma’na ‘astaqdiru’. Jadi kaasup kana ‘majaz istiaroh Bet 4 : تفرب الأقصى بلفظ موجز # وتبسط البذل بوعد منجز Qouluhu Tuqorribu ; “(Ari Alfiyah) eta ngadeukeutkeun harti (masalah elmu nahwu) anu jauh (hararese) kalawan make lafad anu ringkes (ijaz) # Jeung ngalobakeun (anu saperti ngababarikeun alfiyah) kana paparin, saperti jangji anu gancang dicumponanana”. Maksudna ieu bet buat mertelakeun janji alfiyah. Ari janji alfiyah nyaeta ngadeukeutkeun makna anu jauh, tegesna sanggup ngababarikeun lafad2 anu hararese ku lafad anu ijaz. Ari ngaran ijaz teh nyaeta “Katsierul ma’naa, qolielul alfaadh”. Hartina loba maknana saeutik lafadna. Jeung janji alfiyah teh rek ngalobakeun kana paparin kalayan kontan. Ari lafad ‘tuqorribu’ eta bi ma’naa ‘tusahhilu’, kaasup kana ‘majaz istiaroh tabaiyyah’. Bet 5 : وتقتضى رضا بغير سخط # فائقة ألفية ابن المعطى “Sareng nyuhunkeun alfiyah (ti Alloh SWT sareng pembacana) kana karidloan (kasabaran ngajina) kalawan henteu dicampuran ku ambek # Halna anu ngaluhuran ieu alfiyah ka alfiyahna Imam Ibnu Zakariya putra Imam Mu’thie” Qouluhu wataqtadhie : Dina ieu bet ajengan musonif rek nyarioskeun pesenan alfiyah. Ari alfiyah teh nyuprih kana karidloan bari henteu dicampuran ku bendu ; (1) Ti Alloh SWT, (2) Ti Musonif, (3) Tinu Ngaji. Jeung ieu alfiyah kaula (saur musonif), eta leuwih unggul tibatan alfiyah Syeikh Ibnu Mu’thie. Qouluhu faa-ieqotan ; Ieu bet disebutna ‘Mutahharok’, -robah tungtung- , sabab asalna mah ; ‘faa ieqotan minha bi alfi baeti’. Kacarioskeun, saba’da ajengan musonif muat ieu bet, dumadakan saurna ajengan musonif teh kalengger dugi ka henteu emutna. Sadayana nadhom alfiyah anu parantos disiapkeun ngadak2 hilap, ical tina emutanana. (Syahdan -/+ 2 tauna). Dina sajeroning henteu emut, ajengan musonif ngimpen pependak sareng hiji jalmi (aki2). Teras eta aki2 naros ka ajengan musonif ; “Naha anjeun teh lain ngarang alfiyah, tos dugi kamana ?”. Terus mantena mere bet kieu ; “Wal hayyu qod yaghlibu alfa mayyiti (Jeung ari saurang jalma anu hirup, terkadang bisa ngelehkeun sarebu jalma anu tos maot)”. Ari ieu aki2 teh kauninga nyaeta Imam Ibnu Mu’thie. Saba’da ngimpen kitu, ajengan musonif teh gugah emut deui sapertos biasa. Saparantos gugah ajengan musonif sasadu ku ieu bet : Bet 6 : وهو بسبق حائز تفضيلا # مستوجب ثنائي الجميلا Anu maksudna, Jadi kerna Syeikh Ibnu Mu’thie mah parantos tiheula dina jamana, mangka pantes meunang kaunggulan sarta layak lamun Ibnu Malik ngalem kalawan kaalusan kana kitabna sareng kana salirana Imam Ibnu Mu’thie. Ari Ibnu Mu’thie teh lahirna taun 564 H, pupusna taun 628 H. Jadi yuswana 64 taun. Memang aya paribasa ; “Al-fadhlu lil mutaqoddimiena”- (Ari kautamaan, eta tetep ka pirang2 jalma anu ti heula). Bet 7 : Saparantos kaayaan kitu, mangka teras Syeikh Ibnu Malik ngadu’a ka Alloh SWT ku ieu bet ; والله يقضى بهبات وافرة # لي وله في درجات الأخرة “Muga2 Alloh SWT ngahukuman kalayan maparin pirang2 paparin anu sampurna # Ka kaula sareng ka Syeikh Imam Ibnu Mu’thie ku nikmat sareng darajat di dunya sareng aherat” Tanbeh : Tah ieu lafad ‘wallohu yaqdhie’ upama ceuk elmu ma’ani mah ka asupkeun kana lafad khobar, ma’nana du’a. Ari anu dikarepkeun ; ‘bi hibbati wa firoh’ nyaeta ‘ubuutul iman wal islam’. (Tetepna Iman jeung Islam) I’lam ; tapi saur sapalih ulama mah, ieu bet teh kirang tepat, anu saena mah kieu. “Wallohu yaqdhie bir-ridloa warrohmah # Lie wa lahu wa li jamie-iel ummah”.

Jumat, 22 Februari 2019

F hukatan ksbsi

 Profil Pada tanggal 22 -25 April 1992 diadakan Pertemuan Buruh Nasional di Cipayung, Bogor.Dihadiri oleh 104 aktifis LSM dan wakil buruh.Pada hari ketiga tanggal 25 April 1992, didirikanlah Serikat Buruh Sejahtera Indonesia. Deklarasi ini selanjutnya menandai dimulainya sebuah sejarah baru pergerakan awal serikat buruh independen di Indonesia.Banyak tantangan yang dihadapi setelah pendirian organisasi SBSI. Tantangan paling berat dating dari Pemerintah yang tidak menginginkan adanya wadah lain diluar SPSI waktu itu. Pemerintah KKN Suharto yang didukung oleh para kroni akhirya tumbang pada tahun 1998.Banyak aktivis SBSI yang dipenjara, ditahan, dan juga disiksa pada era itu. Namun tidak mengurunkan semangat untuk terus berjuang dan mempertahankan diri sebagai anggota SBSI dalam rangka ksesjahteraan anggota, buruh, dan rakyat.. SBSI kemudian melamar menjadi afiliasi Internasional dari serikat buruh internasional yang saat itu ada dua, yaitu ICFTU dan WCL.Saat itu SBSI diperebutkan oleh kedua wadah ini.Tetapi keputusan nasional SBSI saat itu tahun 1996 memilih WCL sebagai wadah afliasi internasionalnya.Sekalipun hubungan dengan ICFTU tidak berarti terputus.Terbukti kedua wadah internasional inilah yang melakukan kampanye gencar di seluruh dunia agar Indonesia meratifikasi konvensi ILO nomor 87 (kebebasan berserikat).Pada tahun 2006, ITUC dan WCL melakukan unifikasi menjadi satu wadah yang bernama International Trade Union Confederation ITUC. Ada lebih dari 9 orang Pengurus KSBSI yang sekarang mewakili menjadi pengurus Internasional yang masing masing mewakili ILO, ITUC dan Industriaall. Tahun 2003 SBSIberubah menjadi konfederasi dengan 11 anggota federasi afiliasi: Garteks SBSI,Lomenik SBSI, KUI SBSI, Hukatan, Kikes, Fesdikari, FTA, Bupela, Nikeuba, FPE, Kamiparho. KSBSImemiliki 350 DPC dan 32 Korwil.Ke 11 Federasi telah juga berafiliasi ke Federasi Serikat Buruh Internasional seperti IndustriALL, ITF, IE, BWI, dll. Dalam konstruksi demokrasi modern, kelembagaan serikat buruh merupakan pilar demokrasi ke empat,di luar tiga pilar lain yang sudah lebih dahulu muncul, yaitu; partai politik, pers, dan masyarakat sipil (civil society ). Kehadiran serikat buruh merupakan suatu indikator ciri negara demokrasi.Negara tanpa serikat buruhdianggap timpang dan dikategorikan sebagai negara yang kurang demokratis. Perspektif ini sampai sekarang dianggap benar, setidaknya serikat buruh adalah alat distribusi perekonomian yang paling efektif dalam masyarakat industri.Di mana hak berunding secara kolektif yang di miliki Serikat buruh, seperti dalam pembuatan PerjanjianKerja Bersama (PKB), telah membuat serikat buruh menjadi sebuah lembaga paling efektif dalam distribusi.

Kamis, 21 Februari 2019

Kontrak kerja

Ketentuan Seputar Kontrak Kerja

Kontrak Kerja/Perjanjian Kerja adalah suatu perjanjian antara pekerja dan pengusaha secara lisan dan/atau tulisan, baik untuk waktu tertentu maupun untuk waktu tidak tertentu yang memuat syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban pekerja dan perusahaan

Jika Anda diterima kerja di suatu perusahaan, Anda pasti akan diberikan surat perjanjian kerja/ kontrak kerja.  Sebelum Anda menanda-tangani kontrak, baca dan pelajari kontrak kerja Anda terlebih dahulu. Dalam kontrak kerja, kita dapat mengetahui syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban bagi pekerja dan pemberi kerja/pengusaha yang sesuai dengan Undang- undang ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia, selain itu kita juga dapat mengetahui status kerja, apakah kita berstatus karyawan tetap atau karyawan kontrak.

 

Apa yang dimaksud dengan Kontrak Kerja?Bagaimana membuat kontrak kerja yang memenuhi syarat? Ada saja yang ada di dalamnya? Apa syarat kontrak kerja dianggap sah?Apa saja jenis kontrak kerja menurut bentuknya?Apa saja jenis perjanjian kerja menurut waktu berakhirnya?Apa yang dimaksud dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu?Apa perbedaan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu dengan Outsourcing?Apakah Undang-Undang mengatur mengenai perjanjian kerja antara pekerja outsourcing dengan perusahaan outsourcing?Apa yang harus dimuat dalam Perjanjian Kerja Tidak Tertentu pada perusahaan penyedia jasa (outsourcing)?Apakah ada aturan hukum mengenai penahanan surat-surat berharga milik karyawan?Bagaimanakah bila tidak ada perjanjian kerja yang tertulis antara pekerja dengan perusahaan dikarenakan perusahaan masih baru beroperasi?Bagaimana hukumnya jika Perjanjian Kerja Waktu Tertentu dibuat dalam Bahasa Inggris dan para pihak yang bertandatangan adalah orang asing?Apa yang menjadi acuan untuk tenaga kerja asing yang bekerja di representative office jika ingin hak-haknya  bisa diakomodir menurut hukum Indonesia?

 

Apa yang dimaksud dengan Kontrak Kerja?

Kontrak Kerja/Perjanjian Kerja menurut Undang-Undang No.13/2003 tentang Ketenagakerjaan adalah perjanjian antara pekerja/buruh dengan pengusaha atau pemberi kerja yang memuat syarat syarat kerja, hak, dan kewajiban para pihak.

 

Bagaimana membuat kontrak kerja yang memenuhi syarat? Ada saja yang ada di dalamnya? 

Menurut pasal 54 UU No.13/2003, Perjanjian kerja yang dibuat secara tertulis sekurang kurangnya harus memuat:

a. nama, alamat perusahaan, dan jenis usaha

b. nama, jenis kelamin, umur, dan alamat pekerja/buruh

c. jabatan atau jenis pekerjaan

d. tempat pekerjaan

e. besarnya upah dan cara pembayarannya

f. syarat syarat kerja yang memuat hak dan kewajiban pengusaha dan pekerja/buruh

g. mulai dan jangka waktu berlakunya perjanjian kerja

h. tempat dan tanggal perjanjian kerja dibuat; dani. tanda tangan para pihak dalam perjanjian kerja.

 

Apa syarat kontrak kerja dianggap sah?

Pada dasarnya untuk menyatakan suatu perjanjian kerja dianggap sah atau tidak maka wajib untuk memperhatikan ketentuan dalam pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) yang menyatakan bahwa :

Supaya terjadi persetujuan yang sah, perlu dipenuhi empat syarat;

kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinyakecakapan untuk membuat suatu perikatansuatu pokok persoalan tertentusuatu sebab yang tidak terlarang

Pasal 52 ayat 1 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan juga menegaskan bahwa :

Perjanjian kerja dibuat atas dasar:

kesepakatan kedua belah pihakkemampuan atau kecakapan melakukan perbuatan hukumadanya pekerjaan yang diperjanjikanpekerjaan yang diperjanjikan tidak bertentangan dengan ketertiban umum, kesusilaan, dan peraturan perundang undangan yang berlaku.

Apa saja jenis kontrak kerja menurut bentuknya?

a)      Berbentuk Lisan/ Tidak tertulis

Meskipun kontrak kerja dibuat secara tidak tertulis, namun kontrak kerja jenis ini tetap bisa mengikat pekerja dan pengusaha untuk melaksanakan isi kontrak kerja tersebut.Tentu saja kontrak kerja jenis ini mempunyai kelemahan fatal yaitu apabila ada beberapa isi kontrak kerja yang ternyata tidak dilaksanakan oleh pengusaha karena tidak pernah dituangkan secara tertulis sehingga merugikan pekerja.

b)      Berbentuk Tulisan

Perjanjian yang dituangkan dalam bentuk tulisan, dapat dipakai sebagai bukti tertulis apabila muncul perselisihan hubungan industrial yang memerlukan adanya bukti-bukti dan dapat dijadikan pegangan terutama bagi buruh apabila ada beberapa kesepakatan yang tidak dilaksanakan oleh pengusaha yang merugikan buruh.Dibuat dalam rangkap 2 yang mempunyai kekuatan hukum yang sama, masing-masing buruh dengan pengusaha harus mendapat dan menyimpan Perjanjian Kerja (Pasal 54 ayat 3 UU 13/2003).

Apa saja jenis perjanjian kerja menurut waktu berakhirnya?

a)      Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)

Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang pekerjanya sering disebut karyawan kontrak adalah perjanjian kerja antara pekerja dengan pengusaha untuk mengadakan hubungan kerja dalam waktu tertentu atau untuk pekerja tertentu.

PKWT harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:

didasarkan atas jangka waktu paling lama tiga tahun atau selesainya suatu pekerjaan tertentudibuat secara tertulis dalam 3 rangkap : untuk buruh, pengusaha dan Disnaker (Permenaker No. Per-02/Men/1993), apabila dibuat secara lisan maka dinyatakan sebagai perjanjian kerja waktu tidak tertentudalam Bahasa Indonesia dan huruf latin atau dalam Bahasa Indonesia dan bahasa asing dengan Bahasa Indonesia sebagai yang utama;tidak ada masa percobaan kerja (probation), bila disyaratkan maka perjanjian kerja BATAL DEMI HUKUM (Pasal 58 UU No. 13/2003).

b)      Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT)

Berdasarkan Pasal 1 angka 2 Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor KEP. 100/MEN/VI/2004 Tentang Ketentuan Pelaksanaan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, pengertian Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu adalah perjanjian kerja antara pekerja/buruh dengan pengusaha untuk mengadakan hubungan kerja yang bersifat tetap. Pekerjanya sering disebut karyawan tetap

 

Selain tertulis, PKWTT dapat juga dibuat secara lisan dan tidak wajib mendapat pengesahan dari intstansi ketenagakerjaan terkait. Jika PKWTT dibuat secara lisan maka perusahaan wajib membuat surat pengangkatan kerja bagi karyawan yang bersangkutan. PKWTT dapat mensyaratkan adanya masa percobaan kerja (probation) untuk paling lama 3 (tiga) bulan, bila ada yang mengatur lebih dari 3 bulan, maka demi hukum sejak bulan keempat, si pekerja sudah dinyatakan sebagai pekerja tetap (PKWTT). Selama masa percobaan, Perusahaan wajib membayar upah pekerja dan upah tersebut tidak boleh lebih rendah dari upah minimum yang berlaku.

 

Sekarang kita telah mengetahui dasar-dasar mengenai jenis kontrak kerja. Yang paling sering ditanyakan adalah mengenai Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) untuk para pekerja kontrak. Maka dari itu, Gajimu akan mencoba membahasnya dengan lebih detail.

Apa yang dimaksud dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu?Apa perbedaan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu dengan Outsourcing?Apakah Undang-Undang mengatur mengenai perjanjian kerja antara pekerja outsourcing dengan perusahaan outsourcing?Apa yang harus dimuat dalam Perjanjian Kerja Tidak Tertentu pada perusahaan penyedia jasa (outsourcing)?

 

Apakah ada aturan hukum mengenai penahanan surat-surat berharga milik karyawan?

Peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan, termasuk UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan tidak mengatur boleh-tidaknya perusahaan menahan surat-surat berharga milik karyawan, seperti misalnya ijazah.

 

Penahanan ijazah pekerja/karyawan oleh perusahaan, diperbolehkan, sepanjang memang menjadi kesepakatan antara kedua belah pihak. Kesepakatan antara pekerja dan pengusaha biasa dituangkan dalam perjanjian kerja yang mengikat pekerja dan pengusaha dalam hubungan kerja. Artinya, penahanan ijazah oleh pengusaha diperbolehkan sepanjang Anda menyepakatinya dan Anda masih terikat dalam hubungan kerja.

 

Apabila ijazah Anda tetap ditahan dan tidak dikembalikan setelah Anda berhenti bekerja, Anda dapat mengupayakan cara-cara kekeluargaan terlebih dahulu. Misalnya, dengan mendatangi perusahaan tersebut untuk meminta kembali ijazah Anda. Namun, apabila memang pihak perusahaan tidak mau mengembalikan ijazah Anda, Anda dapat menggugat perusahaan tersebut atas dasar perbuatan melawan hukum atau melaporkan ke polisi atas tuduhan penggelapan.

 

Sedangkan, penggelapan diatur dalam Pasal 372 KUHP. Yang termasuk penggelapan adalah perbuatan mengambil barang milik orang lain sebagian atau seluruhnya) di mana penguasaan atas barang itu sudah ada pada pelaku, tapi penguasaan itu terjadi secara sah. Misalnya, penguasaan suatu barang oleh pelaku terjadi karena pemiliknya menitipkan barang tersebut. Atau penguasaan barang oleh pelaku terjadi karena tugas atau jabatannya, misalnya petugas penitipan barang. Tujuan dari penggelapan adalah memiliki barang atau uang yang ada dalam penguasannya yang mana barang/uang tersebut pada dasarnya adalah milik orang lain.

 

Bagaimanakah bila tidak ada perjanjian kerja yang tertulis antara pekerja dengan perusahaandikarenakan perusahaan masih baru beroperasi?

Pada dasarnya, perjanjian kerja tidak harus dilakukan secara tertulis. Berdasarkan Pasal 50 dan Pasal 51 Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, hubungan kerja terjadi karena adanya perjanjian kerja antara pengusaha dan pekerja/buruh, yang mana perjanjian kerja dapat dibuat secara tertulis atau lisan. Akan tetapi, terdapat pengecualian dalam hal perjanjian kerja untuk waktu tertentu (PKWT). Dalam Pasal 57 UU No.13/2003 ditegaskan bahwa PKWT harus dibuat secara tertulis serta harus menggunakan bahasa Indonesia dan huruf latin. PKWT yang dibuat tidak tertulis dinyatakan sebagai perjanjian kerja untuk waktu tidak tertentu (PKWTT).

 

Selain itu, dalam hal perusahaan tidak membuat perjanjian kerja secara tertulis (PKWTT) dengan pekerjanya, maka pengusaha wajib membuat surat pengangkatan bagi pekerja/buruh yang bersangkutan (Pasal 63 UU Ketenagakerjaan).

 

Surat pengangkatan tersebut sekurang-kurangnya memuat keterangan:

a.    nama dan alamat pekerja/buruh;

b.    tanggal mulai bekerja;

c.    jenis pekerjaan; dan

d.    besarnya upah.

 

Jadi, dalam hal perjanjian kerja untuk waktu tidak tertentu, memang tidak harus dilakukan dengan perjanjian kerja tertulis, akan tetapi perusahaan wajib membuat surat pengangkatan bagi pekerjanya.

 

Bagaimana hukumnya jika Perjanjian Kerja Waktu Tertentu dibuat dalam Bahasa Inggris dan para pihak yang bertandatangan adalah orang asing?

Dalam Undang – Undang No. 13 tahun 2003 pasal 57 ayat 1 menyatakan bahwa “Perjanjian kerja untuk waktu tertentu dibuat secara tertulis serta harus menggunakan bahasa Indonesia dan huruf latin”.

 

Meski para pihak adalah orang asing, hukum yang berlaku dalam perjanjian tersebut adalah Hukum Ketenagakerjaan Indonesia, oleh karena itu PKWT harus dibuat dalam bahasa Indonesia, dengan terjemahan ke Bahasa Inggris. Segala ketentuan yang mengikat secara hukum adalah ketentuan yang ditulis dalam Bahasa Indonesia. Bahasa Inggris dalam Perjanjian Kerja Waktu Tertentu tersebut hanyalah merupakan terjemahan, agar para pihak mengerti isinya.

 

Apa yang menjadi acuan untuk tenaga kerja asing yang bekerja di representative office jika ingin hak-haknya  bisa diakomodir menurut hukum Indonesia?

Penggunaan tenaga kerja asing pada representative office juga wajib tunduk pada peraturan ketenagakerjaan Indonesia. Oleh karena itu, apabila ketentuan ketenagakerjaan kita mengatur mengenai suatu hak bagi tenaga kerja asing yang wajib dipatuhi oleh pemberi kerja, maka hak-hak tersebut wajib diberikan pada tenaga kerja asing tersebut. Contohnya, mengenai jaminan sosial tenaga kerja. Seorang tenaga kerja asing juga berhak untuk memperoleh jamsostek, seperti halnya pekerja WNI 

DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

L E M B A R A N - N E G A R A
R E P U B L I K - I N D O N E S I A
----------------------------------------------------------------------------------------------------

No.59.1960.PERUSAHAAN NEGARA. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 19 tahun 1960, tentang Perusahaan Negara (Penjelasan dalam Tambahan Lembaran
Negara No. 1989).

Presiden Republik Indonesia,

Menimbang :a.bahwa perlu segera diusahakan terlaksananya program umum Pemerintah dibidang ekonomi sebagaimana digariskan dalam Manifesto Politik Republik Indonesia tanggal 17 Agustus 1959 mengenai keharusan diadakannya reorganisasi dalam alat-alat produksi dan distribusi yang ditujukan kearah pelaksanaan pasal 33 Undang-undang Dasar;b.bahwa berhubung dengan hal tersebut sub a diatas perlu segera diusahakan ada-nya keseragaman dalam cara mengurus dan menguasai serta bentuk hukum dari perusahaan negara dalam rangka struktur ekonomi terpimpin;c.bahwa dalam rangka penyelenggaraan ekonomi terpimpin menuju pelaksanaan sosialisme Indonesia, perlu diadakan sinkronisasi dari segala kegiatan ekonomi,baik yang dilakukan oleh perusahaan negara, maupun oleh daerah swatatra, koperasi dan swasta guna mempersingkat waktu yang dibutuhkan untuk menaikkan tingkatan hidup rakyat.d.bahwa karena keadaan memaksa soal tersebut diatur dengan Peraturan PemerintahPengganti Undang-undang;Mengingat :1.pasal 5 ayat (1), pasal 20 ayat (1), pasal 22 dan pasal 33 Undang-undang Dasar Republik Indonesia;2.Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 10 tahun 1960;
Mendengar : Musyawarah Kabinet Kerja pada tanggal 12 April 1960;

M e m u t u s k a n :

Menetapkan :Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang tentang Perusahaan Negara.

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1.

Dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang ini yang dimaksud dengan per-usahaan negara ialah semua perusahaan dalam bentuk apapun yang modalnya untuk seluruhnya merupakan kekayaan Negara Republik Indonesia, kecuali jika ditentukanlain dengan atau berdasarkan Undang-undang.

Pasal 2.

Dengan tidak mengurangi ketentuan-ketentuan dalam Peraturan P:emerintah Peng-ganti Undang-undang ini serta peraturan pelaksanaannya, maka terhadap badan hukum yang dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang ini berlaku segala macam hukum Indonesia.

Pasal 3.

(1) Perusahaan negara didirikan dengan Peraturan Pemerintah atas kuasa Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang ini.(2) Perusahaan negara termaksud dalam ayat (1) adalah badan hukum, yang kedudukannya sebagai badan hukum diperoleh dengan berlakunya Peraturan Pemerintah tersebut.

BAB II
SIFAT DAN TUJUAN

Pasal 4.

(1) Perusahaan negara adalah suatu kesatuan produksi yang bersifat :a.memberi jasa,b.menyelenggarakan kemanfaatan umum,c.memupuk pendapatan.(2) Tujuan perusahaan negara ialah untuk turut membangun ekonomi nasional sesuaidengan mengutamakan kebutuhan rakyat dan ketentraman serta kesenangan kerja dalam perusahaan, menuju masyarakat yang adil dan makmur materiil dan spirituil.

Pasal 5.

dalam melaksanakan tujuannya termaksud pada pasal 4 ayat (2) perusahaan negarabekerja sama dengan perusahaan daerah swatantra dan swasta.

BAB III
MODAL.

Pasal 6.

(1)Modal perusahaan negara terdiri dari kekayaan negara yang dipisahkan.(2)Modal perusahaan negara tidak terbagi atas saham-saham.(3)semua alat likuid disimpan dalam bank yang ditunjuk oleh Pemerintah.

BAB IV
PENGUASAAN DAN CARA MENGURUS.

Pasal 7.

(1)Perusahaan negara dipimpin oleh sebuah direksi yang jumlah anggota dan
susunannya ditetapkan dalam peraturan pendiriannya.(2)Anggota Direksi adalah warga negara Indonesia yang diangkat dan diperhentikan oleh Pemerintah.(3)Pengangkatan termaksud dalam ayat (2) dilakukan untuk selama-lamanya 5 tahun; setelah waktu itu berakhir anggota yang bersangkutan dapat diangkatkembali.

Pasal 8.

(1)Dalam hal-hal tersebut dibawah ini Pemerintah dapat memperhatikan anggota Direksi, meskipun waktu tersebut dalam pasal 7 belum habis :a.atas permintaan sendiri;b.karena tindakan atau sikap yang merugikan perusahaan negara;c.karena tindakan atau sikap yang bertentangan dengan kepentingan negara.
(2)Pemberitahuan karena alasan tersebut ayat (1) sub b dan sub c, jika merupakan suatu pelanggaran dari peraturan hukum pidana, merupakan pemberhentian tidak dengan hormat.(3)Sebelum pemberhentian karena alasan tersebut dalam ayat (1) sub b dan sub cdilakukan, anggota Direksi yang bersangkutan diberi kesempatan untuk membela diri, hal mana harus dilaksanakan dalam waktu satu bulan setelah anggota Direksi yang bersangkutan diberitahukan tentang niat akan pemberhentian itu oleh menteri
yang bersangkutan.(4)Selama persoalan tersebut dalam ayat (3) belum diputus, maka Menteri yang bersangkutan dapat memperhentikan untuk sementara waktu anggota Direksi yang bersangkutan. Jika dalam waktu dua bulan setelah pemberhentian sementara dijatuh-kan belum ada keputusan mengenai pemberhentian anggota Direksi berdasarkan ayat
(2), maka pemberhentian sementara itu menjadi batal dan anggota Direksi yang bersangkutan dapat segera menjalankan jabatannya lagi, kecuali bilamana untuk keputusan pemberhentian tersebut diperlukan keputusan pengadilan, dan hal itu harus diberitahukan kepada yang bersangkutan.

Pasal 9

(1)Antara anggota-anggota Direksi tidak boleh ada hubungan keluarga sampai derajat ketiga, baik menurut garis lurus maupun garis kesamping termaksud menantu dan ipar, kecuali jika diizinkan oleh Pemerintah.
Jika sesudah pengangkatan mereka masuk periparan yang terlarang itu, maka untuk dapat melanjutkan jabatannya diperlukan izin Pemerintah.(2)Anggota Direksi tidak boleh merangkap jabatan lain, kecuali dengan izin Menteri yang bersangkutan.

Pasal 10.

(1)Direksi mewakili perusahaan negara didalam dan luar pengadilan.(2)Direksi dapat menyerahkan kekuasaan mewakili tersebut dalam ayat (1) kepada seorang anggota Direksi yang khusus ditunjuk untuk itu atau kepada seorang beberapa orang pegawai perusahaan tersebut baik sendiri maupun bersama-sama, atau kepada orang/badan lain.

Pasal 11.

(1)Direksi menentukan kebijaksanaan dalam pimpinan perusahaan negara.(2)Direksi mengurus dan menguasai kekayaan perusahaan negara.(3)Tata-tertib dan cara menjalankan pekerjaan Direksi diatur dalam suatu peraturan yang ditetapkan oleh Direksi.

Pasal 12.

Ketentuan-ketentuan mengenai pembatasan kekuasaan Direksi/perusahaan negara diatur dalam peraturan pendiriannya.

BAB V
TANGGUNG JAWAB DAN TUNTUTAN GANTI RUGI PEGAWAI

Pasal 13.

(1)Semua pegawai perusahaan negara, termasuk anggota Direksi dalam kedudukanselaku demikian, yang tidak dibebani tugas penyimpangan uang, surat-surat berharga dan barang-barang persediaan, yang karena tindakan-tindakan melawan hukumatau karena melalaikan kewajiban dan tugas yang dibebankan kepada mereka denganlangsung atau tidak langsung telah menimbulkan kerugian bagi perusahaan negara,diwajibkan mengganti kerugian tersebut.(2)Ketentuan-ketentuan tentang tuntutan ganti rugi terhadap pegawai negeri berlaku sepenuhnya terhadap pegawai perusahaan negara.(3)Semua pegawai perusahaan negara yang dibebani tugas penyimpanan, pembayaranatau penyerahan uang atau surat-surat berharga milik perusahaan negara dan barang-barang persediaan milik perusahaan negara yang disimpan didalam gudangatau tempat penyimpanan yang khusus dan semata-mata digunakan untuk keperluanitu diwajibkan memberikan pertanggung-jawab tentang pelaksanaan tugasnya kepada
Badan Pemeriksan Keuangan.(4)Pegawai termaksud pada ayat (3) tidak perlu mengirimkan pertanggung jawab mengenai cara mengurusnya kepada Badan Pemeriksa Keuangan.Tuntutan terhadap pegawai tersebut dilakukan menurut ketentuan yang ditetapkan bagi pegawai bendaharawan, yang oleh Badan Pemeriksa Keuangan dibebaskan dari kewajiban mengirimkan pertanggung jawab mengenai cara mengurusnya.(5)Semua surat bukti dan surat lainnya bagaimanapun juga sifatnya yang termasukbilangan tata-buku dan administrasi perusahaan negara, disimpan ditempat masing-masing perusahaan negara atau ditempat lain yang ditunjuk oleh Menteri yang bersangkutan. Kecuali jika untuk sementara dipindahkan ke Badan Pemeriksaan Keuangan dalam hal dianggapnya perlu untk kepentingan sesuatu pemeriksaan.(6)Untuk keperluan pemeriksaan bertalian dengan penetapan pajak dan kontrol akuntan pada umumnya surat bukti dan surat lainnya termaksud pada ayat (5) untuk sementara dipindahkan ke Jawatan Akuntan Negara.(7)Dengan Peraturan Pemerintah dapat ditetapkan penyimpangan dari ketentuan mengenai dari ketentuan mengenai tata-cara tuntutan ganti rugi yang berlaku bagi pegawai negeri dan pegawai termaksud pada ayat (3), yang disesuaikan dengan struktur organisasi perusahaan negara itu sendiri.

BAB VI
TAHUN BUKU.

Pasal 14.

Tahun buku adalah tahun takwin, kecuali jika ditentukan lain oleh Pemerintah.

BAB VII
ANGGARAN PERUSAHAAN.

Pasal 15.

(1)Selambat-lambatnya tiga bulan sebelum tahun buku baru mulai berlaku, maka oleh Direksi perusahaan negara dikirimkan anggaran perusahaan untuk dimintakanpersetujuan kepada Menteri yang bersangkutan.(2)Kecuali apabila Menteri yang bersangkutan mengemukakan keberatan atau menolak proyek yang dimuat didalam anggaran perusahaan sebelum menginjak tahun buku baru maka anggaran tersebut berlaku sepenuhnya.(3)Anggaran tambahan atau perusahaan anggaran yang terjadi dalam tahun buku yang bersangkutan harus mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari Menteri yang bersangkutan.

BAB VIII
LAPORAN PERHITUNGAN HASIL USAHA BERKALA DAN
KEGIATAN PERUSAHAAN.

Pasal 16.

Laporan perhitungan hasil usaha berkala dan kegiatan perusahaan dikirimkan olehDireksi perusahaan negara kepada Menteri yang bersangkutan menurut cara dan waktu yang ditentukan dalam peraturan pendiriannya.

BAB IX 
LAPORAN PERHITUNGAN TAHUNAN.

Pasal 17.

(1)Untuk setiap tahun buku oleh Direksi dikirimkan perhitungan laba-rugi kepadaMenteri yang bersangkutan dan Badan Pemeriksa Keuangan menurut cara dan waktuyang ditentukan dalam peraturan pendiriannya.(2)Cara penilaian pos dalam perhitungan tahunan harus disebutkan.(3)Jika dalam waktu yang ditentukan dalam peraturan pendiriannya perhitungantahunan oleh Menteri yang bersangkutan tidak diajukan keberatan tertulis, makaperhitungan tahunan itu dianggap telah disahkan.(4)Perhitungan tahunan termaksud ayat (1) disahkan oleh Menteri yang bersangkutan; pengesahan termaksud memberi pembebasan kepada Direksi terhadap segala sesuatu yang termuat dalam perhitungan tahunan tersebut.

BAB X
PENETAPAN DAN PENGGUNAAN LABA SERTA PEMBERIAAN JASA PRODUKSI.

Pasal 18.

(1)Cadangan diam dan atau rahasia tidak boleh diadakan.(2)Penggunaan laba bersih, setelah terlebih dahulu dikurangi dengan penyusutandan cadangan tujuan dan pengurangan lain yang wajar dalam peruasahaan, ditetapkan sebagai berikut:a.danna pembangunan semesta 55%.b.cadangan umum (sampai cadangan umum tersebut mencapai jumlah dua kali jumlahmodal perusahaan), sosial dan pendidikan, jasa produksi, sumbangan dana pensiundan sokongan dan sumbangan ganti rugi, yang besarnya masing-masing ditentukan dalam peraturan pendirian masing-masing perusahaan negara dan yang berjumlah 45%.(3)Penggunaan laba untuk cadangan umum dan ganti rugi bilamana setelah tercapai tujuannya dapat dialihkan kepada penggunaan lain dengan Peraturan Pemerintah.(4)Cara mengurus dan menggunakan dana penyusutan dan cadangan tujuan termaksudpada ayat (2) ditentukan dengan peraturan Menteri yang bersangkutan.(5)Diperusahaan negara yang tidak menghasilkan laba seperti tersebut diatas disebabkan karena pertimbangan dan kebijaksanaan Pemerintah, dapat diberikan jasa produksi yang ditetapkan oleh Pemerintah.

BAB XI
KEPEGAWAIAN.

Pasal 19.

(1)Kedudukan hukum, gaji, pensiun dan sokongan serta penghasilan-penghasilanlain Direksi dan pegawai/pekerja perusahaan negara diatur dengan Peraturan Pemerintah.(2)Direksi mengangkat dan memperhentikan pegawai/pekerja perusahaan negara menurut peraturan kepegawaian yang disetujui oleh Menteri yang bersangkutan berdasarkan peraturan pokok kepegawaian perusahaan negara yang ditetapkan oleh Pemerintah.

BAB XII
BADAN PIMPINAN UMUM.

Pasal 20.

(1)Dengan Peraturan Pemerintah dapat dibentuk/didirikan suatu Badan Pimpinan Umum yang diserahi tugas:a.menyelenggarakan pekerjaan menguasai dan mengurus perusahaan negara dan/atau,b.menjalankan tugas Direksi perusahaan negara tertentu dan/atau,c.mengadakan kerja sama dan kesatuan tindakan dalam mengurus perusahaan negara dan/atau,d.mengawasi pekerjaan menguasai dan mengurus perusahaan negara.(2)Dengan Peraturan Pemerintah tugas tersebut dalam ayat (1) kecuali kepada Badan Pimpinan Umum dapat pula diserahkan kepada perusahaan negara yang dibentuk/didirikan dengan atau berdasarkan Undang-undang lain.

Pasal 21.

(1)Badan Pimpinan Umum termaksud pada pasal 20 dapat berbentuk badan hukum.(2)Apabila Badan Pimpinan Umum tersebut berbentuk badan hukum maka kedudukannyasebagai badab hukum tersebut diperoleh dengan berlakunya Peraturan Pemerintah tentang pendirian/pembentukannya.

Pasal 22.

(1)Badan Pimpinan Umum adalah badan hukum apabila kepadanya diserahkan tugas :a.menyelenggarakan pekerjaan menguasai dan mengurus perusahaan negara tertentu sebagai termaksud pada pasal 20 ayat (1) sub a atau,b.menjalankan tugas Direksi perusahaan negara tertentu sebagai termaksud pada pasal 20 ayat (1) sub b.2)a.Apabila kepada Badan Pimpinan Umum diserahkan tugas tersebut pada 
ayat (1) sub a, maka segala hak dan kewajiban perusahaan negara yang bersangkutan menjadi hak dan kewajiban Badan Pimpinan Umum dan dengan berpindahnya hak dan kewajiban itu kepada badan tersebut, perusahaan negara termaksud tidak lagi merupakan badan hukum.b.Badan Pimpinan Umum termaksud pada sub a merupakan perusahaan negara sebagai dimaksud pada pasal 3 dan terhadapnya berlaku semua ketentuan mengenai perusahaan negara yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang ini.c.Kepada Badan Pimpinan Umum tersebut diatas dapat diserahkan pula tugas termaksud pada pasal 20 ayat (1) sub b, c dan/atau d.(3)a.Apabila kepada Badan Pimpinan Umum diserahkan tugas tersebut pada 
ayat (1) sub b, maka terhadapnya berlaku semua ketentuan mengenai perusahaan negara yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang ini.Penyelenggarakan tugas Direksi perusahaan negara yang bersangkutan oleh Badan Pimpinan Umum termaksud tidak mempengaruhi kedudukan perusahaan negara tersebut
sebagai badan hukum.Penentuan pembagian tugas, kewajiban, kekuasaan dan wewenang antara Badan Pimpinan Umum dan perusahaan negara yang bersangkutan ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah yang mengatur pendiriannya.b.Badan Pimpinan Umum termaksud pada sub a sekurang-kurangnya terdiri dari 3orang anggota yang diangkat diperhentikan oleh Pemerintah.
Pengangkatan termaksud dilakukan untuk selama-lamanya lima tahun dengan ketentuan, bahwa setelah waktu itu berakhir anggota yang bersangkutan dapat diangkat kembali.c.Kepada Badan Pimpinan Umum tersebut diatas dapat diserahkan pula tugas termaksud pada pasal 20 ayat (1) sub c dan/atau d.

Pasal 23.

(1)Badan Pimpinan Umum tidak berbentuk badan hukum apabila kepadanya diserahkan tugas:a.mengadakan kerjasama dan kesatuan tindakan dalam mengurus perusahaan negara tertentu sebagai termaksud pada pasal 20 ayat (1) sub c dan/atau,b.mengawasi pekerjaan menguasai dan mengurus perusahaan negara tertentu sebagai termaksud pada pasal 20 ayat (1) sub d.(2)Badan Pimpinan Umum termaksud dalam ayat (1) sekurang-kurangnya terdiri dari 3 orang anggota yang diangkat diperhentikan oleh Pemerintah. Pengangkatan termaksud dilakukan untuk selama-lamanya 5 tahun dengan ketentuan, bahwa setelah waktu itu berakhir anggota yang bersangkutan dapat diangkat kembali.(3)Tugas dan kewajiban Badan Pimpinan Umum termaksud diatas ditentukan dalam Peraturan Pemerintah yang mengatur pembentukannya.(4)Badan Pimpinan Umum yang diserahi tugas mengadakan kerjasama dan kesatuan tindakan dalam mengurus perusahaan negara tertentu adalah badan hukum apabila kepadanya diserahkan pula tugas untuk menyelenggarakan sebagian dari pekerjaan menguasai dan mengurus perusahaan.

Pasal 24.

(1)Menteri yang bersangkutan atau badan/orang yang ditunjuk olehnya mengawas pekerjaan mengurus dan tindakan yang dilakukan oleh Badan Pimpinan Umum dan menjaga supaya ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang ini serta dalam peraturan pelaksanaannya ditaati sebagaimana mestinya.(2)Menteri yang bersangkutan dapat menetapkan agar untuk melakukan beberapa hal tertentu Badan Pimpinan Umum yang diserahi tugas termaksud dalam pasal 20 ayat (1) sub a, b dan c, meminta persetujuan Menteri lebih dahulu atau badan/orang yang ditunjuknya.

BAB XIII
KONTROL.

Pasal 25.

(1)Badan Pemeriksa Keuangan berwenang melakukan kontrol atas pekerjaan menguasai dan mengurus perusahaan negara serta pertanggungan jawabannya, hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan disampaikan pula kepada Pemerintah.(2)Jawatan Akuntan Negara bertugas melakukan kontrol atas pekerjaan menguasai dan mengurus perusahaan negara serta pertanggungan jawabannya.

BAB XIV
PUSAT KOORDINASI.

Pasal 26.

(1)Usaha untuk menjamin kelangsungan dan keseragaman dalam pelaksanaan pekerjaan menguasai dan mengurus perusahaan negara sesuai dengan politik negara, dilakukan oleh Menteri Pertama yang dalam hal ini dibantu oleh sebuah badan.(2)Bentuk, susunan, wewenang, dan tata cara kerja badan tersebut diatas dengan peraturan Menteri Pertama.(3)Badan tersebut dapat mengadakan rapat-rapat berkala dengan Badan Pimpinan Umum.(4)Rapat berkala tersebut diadakan sedikit-dikitnya sekali sebulan.(5)Tata tertib dan penyelenggaraan rapat berkala badan tersebut diatur dengan 
peraturan Menteri Pertama.

BAB XV
PERUSAHAAN DAERAH SWATANTRA.

Pasal 27.

(1)Dengan Peraturan Pemerintah kepada Daerah Swatantra dapat diserahkan:a.Perusahaan tertentub.sebagian dari dana pembangunan semesta termaksud pada pasal 18 ayat (2) sub a.(2)Daerah Swatantra dapat diikut sertakan dalam pembinaan dan penyelenggaraanperusahaan negara tertentu dalam wilayahnya, yang akan diatur dengan Peraturan Pemerintah.

BAB XVI
GABUNGAN PERUSAHAAN SEJENIS.

Pasal 28.

(1)Dengan Peraturan Pemerintah dibentuk gabungan perusahaan sejenis yang dapat terdiri dari:a.perusahaan negara,b.perusahaan daerah swatantra,c.perusahaan swasta.(2)Perusahaan yang akan digabungkan kedalam satu jenis ditentukan dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 29.

(1)Gabungan perusahaan sejenis termaksud pada pasal 28 bertugas:a.melancarkan dan memperkembangkan perusahaan negara, daerah swatantra dan swasta dalam rangka ekonomi terpimpin;b.menjamin dan mengembangkan daya guna serta produktivitas dari kegiatan perusahaan negara, daerah swatantra maupun swasta.(2)Dalam menjalankan tugasnya, gabungan perusahaan sejenis mentaati peraturan yang ditetapkan oleh Pemerintah Menteri yang bersangkutan.

Pasal 30.

(1)Gabungan perusahaan sejenis dipimpin oleh sebuah Dewan Pengurus yang terdiri dari sekurang-kurangnya 5 orang anggota.(2)Anggota Dewan Pengurus termaksud pasal ayat (1) diangkat oleh Menteri yang bersangkutan:a.dari perusahaan negara yang menjadi anggota gabungan tersebut sebagai Ketua merangkap anggota,b.dari calon yang dikemukakan oleh rapat gabungan tersebut sebagai anggota.(3)Menteri yang bersangkutan dapat mengangkat anggota lain disamping yang tersebut pada ayat (2).(4)Anggota termaksud pada ayat (2) dan (3) diperhentikan oleh Menteri yang bersangkutan.

BAB XVII
PERKUMPULAN KOOPERASI/PERUSAHAAN SWASTA.

Pasal 31.

(1)Pemerintah dapat menyerahkan perusahaan negara tertentu kepada perkumpulan kooperasi.(2)Pemerintah dapat mengikut-sertakan perkumpulan kooperasi perusahaan swasta dalam pembinaan dan penyelenggaraan perusahaan negara tertentu.

BAB XVIII
PEMBUBARAN.

Pasal 32.

(1)Pembubaran perusahaan negara dan penunjuk likwidaturnya ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.(2)Semua kekayaan perusahaan negara setelah diadakan likwidasi menjadi milik negara.(3)Pertanggungan jawab likwidasi oleh likwidatur dilakukan kepada Menteri yang bersangkutan yang bersangkutan yang memberikan pembebasan tanggung jawab tentang pekerjaan yang telah diselesaikan olehnya.(4)Dalam hal likwidasi Pemerintah bertanggung jawab atas kerugian yang dideritaoleh karena neraca dan perhitungan laba-rugi tidak menggambarkan keadaan perusahaan yang sebenarnya.

BAB XIX
PERALIHAN.

Pasal 33.

(1)Selama pendirian perusahaan negara termaksud dala Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang ini belum dilaksanakan, maka semua perusahaan negara tetap melakukan tugas dan kewajibannya dengan kedudukan dan bentuk hukum yang dimilikinya secara sah.(2)Dengan didirikannya perusahaan negara berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang ini maka:a."Indonesische Bedrijvenwet" (I.B.W.), Staatblad 1927 No. 419, tidak berlaku lagi bagi perusahaan negara yang bersangkutan;b.peraturan lainnya tidak berlaku lagi apabila pokok-pokok dalam peratturan tersebut sudah diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang ini.

BAB XX 
KETENTUAN PENUTUP.

Pasal 34.

Terhadap perusahaan dimana negara turut serta didalamnya, dengan Peraturan Pemerintah dapat diperlakukan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang ini untuk keseluruhan atau sebagian.

Pasal 35.

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang ini dapat disebut "Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang tentang Perusahaan Negara 1960".

Pasal 36.

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan.Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 30 April 1960.

Pejabat Presiden Republik
Indonesia,
DJUANDA.

Diundangkan di Jakarta 
pada tanggal 30 April 1960.

Menteri Kehakiman,
SAHARJO.

------------------------------------------------------------------------------------------------------

DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

T A M B A H A N 
L E M B A R A N - N E G A R A
R E P U B L I K - I N D O N E S I A 
-------------------------------------------------------------------------------------------------------

No.1989.
PERUSAHAAN NEGARA. Penjelasan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 19 tahun 1960, tentang Perusahaan Negara.

PENJELASAN 
PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI
UNDANG-UNDANG No. 19 TAHUN 1960
tentang
PERUSAHAAN NEGARA.

I. PENJELASAN UMUM.

1. Dalam rangka penyelenggaraan ekonomi terpimpin yang menuju kesuatu masyarakatadil dan makmur, maka segala kegiatan ekonomi perlu disinkronisasikan dengan baik dan bijaksana, sehingga dapat mempersingkat waktu yang dibutuhkan untuk menaikkan tingkatan hidup rakyat.Dalam usaha mengadakan sinkronisasi tersebut diatas perlu ditinjau dan ditelaah kembali status dan organisasi dewasa ini dari perusahaan Negara, baik yang berbentuk badan-badan berdasarkan hukum perdata maupun yang berbentuk badan hukum berdasarkan hukum publik (antara lain juga yang berdasarkan Undang-undang Perusahaan Indonesia/Indonesische Bedrijvenwet, Staatblad 1927-419).Perusahaan Negara yang didirikan berdasarkan Undang-undang Komptabilitet Indonesia (Staatsblad 1925-448) melihat sifat dan tujuannya tetap diurus melalui dan berdasarkan budget Negara. Akan tetapi apabila dianggap perlu perusahaan tersebut dapat diatur kembali berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang ini. Disamping itu juga Perusahaan-perusahaan Daerah Swatantra dan perusahaan swasta perlu ditinjau dalam hubungannya dengan usaha mengadakan sinkronisasi tersebut diatas, agar dengan demikian perkembangan dari perusahaan-perusahaan tersebut dapat disesuaikan dengan sistem ekonomi terpimpin dan segala kegiatannya dapat dilakukan dalam rangka politik ekonomi negara.Usaha tersebut diatas adalah sesuai dengan Manifesto Politik Republik Indonesia tanggal 17 Agustus 1959,yang telah ditetapkan sebagai garis besar haluan negara.Dalam Manifesto tersebut telah ditetapkan bahwa perlu segera diadakan"retooling" dari alat-alat produksi dan alat-alat distribusi. Semuanya itu harus direorganisasikan dan ditujukan ke arah pelaksanaan pasal 33 Undang-Undang Dasar dengan mempergunakan relnya Demokrasi Terpimpin. Semua alat vital dalam produksi dan semua alat vital dalam distribusi harus dikuasai atau sedikitnya diawasi oleh Pemerintah, sedangkan segala modal dan tenaga yang terbukti prograsif dapat diikut sertakan dalam pembangunan Indonesia.Oleh karena itu maka tujuan mengadakan sinkronisasi dari kegiatan-kegiatan ekonomi itu ialah agar supaya dapat segera diusahakan terlaksananya Program Umum Pemerintah sebagaimana tercantum dalam Manifesto Politik Republik Indonesia itu sebagai landasan pokok untuk menuju kearah struktur masyarakat sosialis Indonesia. Dengan diadakannya sinkronisasi dari segala kegiatan ekonomi seperti tersebut diatas, maka dapatlah diusahakan adanya jaminan agar penyelenggaraannya dapat dilakukan dalam rangka politik ekonomi negar, sehingga dengan demikian dapat diletakkan dasar-dasarnya bagi sistim ekonomi terpimpin.Dalam meninjau dan menelaah status dan organisasi perusahaan Negara pada dewasa ini perlu diperhatikan hal-hal sebagai berikut:a.Dasar daya guna dalam perusahaan dan kelancaran jalannya perekonomian Negara dapat terjamin.b.Dasar "price and accounting system" tetap dipelihara, dengan memperhatikan motif yang berdasarkan sosialisme Indonesia.c.Ketenteraman dan kesenangan kerja dalam perusahaan dapat terpelihara.d.Daerah Swatantra, perkumpulan koperasi dan fihak swasta dapat diikut-sertakan dalam pembinaan dan penyelenggaraan perusahaan Negara tertentu.e.Sistim ekonomi terpimpin dapat dilaksanakan supaya segala kegiatan ekonomi dapat diselenggarakan dalam rangka politik ekonomi negara.Disamping itu perlu pula ditegaskan bahwa titik berat dari semua kegiatan perusahaan Negara harus ditujukan kearah pembangunan ekonomi nasional, dengan mengutamakan kebutuhan rakyat dan ketenteraman serta kesenangan kerja dalam perusahaan, menuju masyarakat adil dan makmur.Oleh karena maka sebagian besar dari laba yang diperoleh perusahaan tersebut akan disediakan bagi Dana Pembangunan Semesta.2. Guna melaksanakan maksud tersebut diatas, maka sebagai pegangan pertama dalam mengatur perusahaan-perusahaan Negara itu dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang ini ditetapkan bahwa yang dimaksud dengan perusahaan Negara ialah semua perusahaan dalam bentuk apapun yang modalnya untuk seluruhnya merupakan kekayaan Republik Indonesia kecuali jika ditentukan lain oleh atau berdasarkan Undang-undang.Dengan adanya ketentuan tersebut diatas maka semua perusahaan, yang modalnya untuk seluruhnya merupakan kekayaan Negara maupun yang terjadi karena pemisahan dari kekayaan Negara maupun yang terjadi karena nasionalisasi berdasarkan Undang undang No. 86 tahun 1958 (Lembaran-Negara 1958-162). adalah perusahaan Negara menurut Undang-undang itu.Perusahaan-perusahaan campuran, dimana Pemerintah Pengganti Undang-undang ini.Akan tetapi sungguhpun demikian, apabila fihak-fihak yang bersangkutan menyetujuinya, maka terhadap perusahaan campuran tersebut dengan Peraturan Pemerintah dapat pula diperlakukan ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang ini.Pada dewasa ini perusahaan-perusahaan Negara ada yang berbentuk perseroan terbatas, yayasan dan sebagainya, yang semuanya didirikan berdasarkan hukum perdata dan ada pula yang berbentuk badan hukum berdasarkan Undang-undang. Berhubung dengan itu maka perlu diadakan keseragaman dalam bentuk hukum dari semua perusahaan Negara itu. Dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang ini ditetapkan bahwa perusahaan negara itu adalah suatu badan hukum berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang ini. Kedudukannya sebagai badan hukum tersebut diperoleh dengan berlakunya Peraturan Pemerintah yang mengatur tentang pendirian perusahaan Negara tersebut. Dengan adanya ketentuan tersebut diatas maka semua perusahaan Negara yang ada dewasa ini, yang dianggap perlu 
untuk dimaksukkan kedalam struktur baru menurut Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang ini, harus ditinjau dan diatur kembali pendiriannya dengan Peraturan Pemerintah. Dengan Demikian pula cara-cara menguasai dan mengurus perusahaan, pertanggung jawab Direksi, pengawasannya oleh Pemerintah dan sebagainya harus diatur dalam peraturan pendirian perusahaan tersebut tidak boleh menyimpang dari ketentuan-ketentuan pokok yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang ini. Bagi perusahaan Negara yang baru akan didirikan, maka pendiriannya cukup diatur dengan Peraturan Pemerintah, kecuali jika perusahaan Negara yang akan didirikan itu tidak akan dimasukkan kedalam struktur menurut Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang ini maka pendiriannya harus diatur dengan Undang-undang tersendiri.Apabila perusahaan-perusahaan Negara telah didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Perusahaan Negara ini, maka modal perusahaannya terdiri atas kekayaan Negara yang dipisahkan dari Neraca Kekayaan Negara. Dengan ketentuan ini, maka ditegaskan bahwa perusahaan Negara untuk selanjutnya harus dapat berdiri tanpa memberatkan lagi budget Negara. Terhadap perusahaan yang telah ditunjuk sebagai perusahaan I.B.W. dan kemudian diatur kembali berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang ini, maka I.B.W. tidak berlaku lagi.Untuk mengadakan sinkronisasi seperti diuraikan diatas, maka dengan Peraturan Pemerintah dalam lingkungan suatu Departemen dapat dibentuk/didirikan Badan Pimpinan Umum yang diserahi tugas:a.menyelenggarakan pekerjaan menguasai dan mengurus perusahaan Negara tertentu,dan/ataub.mengadakan kerja sama dan kesatuan tindakan dalam mengurus prusahaan Negara tertentu, dan/atauc.mengawasi pekerjaan menguasai dan mengurus perusahaan Negara tertentu.Jika dianggap perlu maka untuk masing-masing tugas tersebut diatas dapat dibentuk/didirikan suatu Badan Pimpinan Umum untuk menyelenggarakan semua atau beberapa perusahaan Negara yang bergerak dalam bidang-bidang tertentu. Akan tetapi dapat juga dibentuk hanya satu Badan Pimpinan Umum untuk menyelenggarakan semua atau beberapa tugas tersebut bagi perusahaan Negara yang bergerak dalam beberapa bidang tertentu menurut kebutuhan Departemen yang bersangkutan.Badan Pimpinan Umum tersebut berbentuk badan-badan dan kedudukannya sebagai badan-badan itu diperoleh dengan berlakunya Peraturan Pemerintah yang mengatur tentang pembentukan/pendirian Badan Pimpinan Umum tersebut.Hanya kepada Badan Pimpinan Umum yang berbentuk badan hukum sajalah dapat diserahkan semua atau beberapa tugas tersebut diatas secara sekaligus. Hal ini disebabkan oleh karena penyelenggaraan pekerja menguasai dan mengurus perusahaan Negara dan pelaksanaan tugas Direksi dari perusahaan Negara hanya dapat dilakukan oleh suatu badan hukum, yang merupakan subyek tersendiri dalam lalu lintas hukum. Apabila kepada Badan Pimpinan Umum itu hanya diserahi tugas mengadakan kerja sama dan kesatuan tindakan dalam tugas mengadakan kerjasama dan kesatuan tindakan dalam mengurus perusahaan Negara tertentu saja, maka Badan tersebuttidak perlu tetapi dapat berbentuk badan hukum. Hal ini bergantung pada kekuasaan, wewenang, tugas dan kewajiban yang akan diserahkan kepada Badan tersebut.Badan Pimpinan Umum yang hanya diserahi tugas mengawasi pekerjaan menguasai dan mengurus perusahaan Negara saja tidak berbentuk sebagai suatu badan hukum, oleh karena Badan tersebut tidak mengadakan tindakan-tindakan keluar atas nama perusahaan.Apabila kepada Badan Pimpinan Umum diserahkan tugas menyelenggarakan pekerjaan menguasai dan mengurus perusahaan Negara tersebut, maka segala hak dan kewajiban dari perusahaan Negara itu menjadi hak dan kewajiban Badan Pimpinan Umum. Dengan berpindahnya hak dan kewajiban tersebut kepada Badan Pimpinan Umum, maka perusahaan Negara itu tidak lagi menjadi suatu badan hukum dan hanya merupakan perusahaan saja yang menjadi bagian dari Badan Pimpinan Umum (bedrijfstak). Badan Pimpinan Umumlah yang kini menjadi perusahaan Negara, dan karena itu terhadap Badan Pimpinan Umum ini berlaku semua ketentuan mengenai perusahaan Negara yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang ini. Perusahaan Negara mana yang penguasaannya dan mengurusnya akan diserahkan kepada Badan Pimpinan Umum akan ditetapkan lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.Kepada Badan Pimpinan Umum tersebut diatas dapat pula diserahkan tugas-tugas tersebut dalam sub b, c dan d diatas.Apabila kepada Badan Pimpinan Umum hanya diserahkan, kewajiban untuk menjalankan tugas Direktur dari perusahaan Negara tertentu, maka perusahaan Negara yang tugas Direksinya diserahkan kepada Badan tersebut tetap merupakan badan hukum.Terhadap Badan Pimpinan Umum yang menjalankan tugas Direksi tersebut dan yang juga merupakan suatu badan hukum pada azasnya berlaku ketentuan mengenai wewenang, kekuasaan tugas dan kewajiban Direksi dari perusahaan Negara sebagaimana tercantum dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang ini. Penentuan pembagian tugas kewajiban, kekuasaan dan wewenang antara Badan Pimpinan Umum dan perusahaan Negara yang bersangkutan ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah yang mengatur pendiriannya. Perusahaan Negara mana yang tugas Direksinya diserahkan kepada Badan Pimpinan Umum akan ditetapkan lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. Kepada Badan Pimpinan Umum tersebut dapat pula diserahkan tugas-tugas tersebut dalam sub c dan d diatas.Apabila kepada Badan Pimpinan Umum hanya disehkan tugas mengadakan kerja sama dan kesatuan tindakan dalam mengurus perusahaan Negara tertentu, maka Badan tersebut akan terdiri dari sekurang-kurangnya tiga orang anggota yang diangkat/diperhentikan oleh Pemerintah. Apabila dianggap perlu, berhubung dengan kekuasaan wewenang, tugas dan kewajiban yang diserahkan kepada Badan Pimpinan Umum dapat diberikan bentuk badan hukum. Dalam Peraturan Pemerintah yang mengatur tentang pendirian Badan-badan Pimpinan Umum tersebut diatur lebih lanjut tentang kekuasaan, wewenang, tugas dan kewajiban Badan tersebut. Perusahaan Negara mana yang akan ditempatkan dibawah Badan tersebut akan ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.Apabila kepada Badan Pimpinan Umum hanya diserahkan tugas mengawasi pekerjaan menguasai dan mengurus perusahaan Negara, maka Badan tersebut akan terdiri darisekurang-kurangnya tiga orang anggota yang diangkat/diperhentikan oleh Pemerintah.Tugas dan kewajiban dari Badan ini akan ditetapkan lebih lanjut dalam Per-
aturan Pemerintah yang mengatur tentang pembentukan Badan tersebut.Perusahaan Negara mana yang pengawasannya atas pekerja menguasai dan mengurus perusahaan diserahkan kepada Badan tersebut akan ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.4. Pengawasan repressif atas Badan Pimpinan Umum dilakukan oleh Menteri yang bersangkutan. Dalam hubungan ini Menteri yang bersangkutan atau badan/orang yang ditunjuknya mengawasi pekerjaan mengurus dan tindakan yang dilakukan oleh Badan Pimpinan Umum dan menjaga supaya ketentuan yang tercantum dalam Peraturan-Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang ini serta peraturan pelaksanaannya ditaati sebagaimana mestinya. Disamping ini terhadap Badan Pimpinan Umum yang diserahi tugas sebagaimana tercantum dalam pasal 21 ayat (1) sub a, b dan c, Menteri yang bersangkutan dapat menetapkan agar untuk melakukan beberapa hal tertentu badan tersebut harus meminta persetujuan terlebih dahulu dari Menteri atau badan/orang yang ditunjuknya. Jadi terhadap Badan Pimpinan Umum tersebut Menteri melakukan pengawasan preventif.Dengan adanya pengawasan preventif dan repressif dari Menteri yang bersangkutan itu maka dapatlah diusahakan agar segala kegiatan perusahaan Negara itu disesuaikan dengan Politik Ekonomi Negara. Kecuali pengawasan oleh Menteri tersebut diatas, maka juga Badan Pemeriksa Keuangan berwenang melakukan kontrol atas pekerjaan menguasai dan mengurus perusahaan Negara serta atas pertanggungan-jawabnya.Demikian pula Jawatan Akuntan Negara bertugas melakukan kontrole atas pekerjaan menguasai dan mengurus perusahaan perusahaan Negara serta pertanggungan-jawab.5. Untuk menjamin kelangsungan dan keseragaman dalam pelaksanaan dan mengurus perusahaan Negara sesuai dengan politik Negara, maka diperlukan adanya "Coordinating body" yang merupakan Pusat Koordinasi, Pusat Koordinasi ini diletakkan dalam tangan Menteri Pertama dan untuk menyelenggarakan maksud tersebut Menteri Pertama dibantu oleh suatu badan pembantu, yang antara lain bertugas mengadakan rapat berkala dengan pimipinan dari Badan Pimpinan Umum dalam usaha mengumpulkan bahan-bahan serta keterangan yang diperlukan guna dioleh sedemikian rupa hingga dapat diusahakan timbulnya keputusan petunjuk oleh Menteri Pertama yang bertujuan koordinasidan perbaikan dalam usaha yang diselenggarakan oleh Badan Pimpinan Umum.6. Sistim desentralisasi dalam pemerintahan Negara sebagaimana ditetapkan dalam pasal 18 Undang-undang Dasar, menghendaki adanya peninjauan tentang kemungkinan penyerahan dari perusahaan Negara baik berupa penghasilan, maupun berupa perusahaannya sendiri, kepada Daerah Swatantra. Disamping itu perlu juga ditinjau kemungkinan turut-sertanya Daerah Swatantra secara aktif dalam pembinaan dan penyelanggaraan perusahaan Negara yang ada dalam wilayahnya.Kemungkinan tersebut diatas dalam peraturan ini disediakan bagi daerah-daerah Swantantra.7. Guna menjamin dan mengembangkan daya guna serta produktivitet dari kegiatan perushaan Negara, Daerah Swantantra maupun Swasta serta khususnya guna melacarkan dan mengembangkan perusahaan daerah Swatantra dan swasta dalam rangka ekonomi terpimpin, maka dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang ini ditetapkan, bahwa dengan Peraturan Pemerintah dibentuk Gabungan perusahaan sejenis yang dapat terdiri dari perusahaan Negara, perusahaan Daerah Swantantra dan perusahaan swasta. Perusahaan mana yang akan digabungkan dalam suatu jenis akan ditentukan lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. Gabungan perusahaan sejenis ini dipimpin oleh suatu Dewan Pengurus yang terdiri dari sekurang-kurangnya lima orang anggota yang diangkat dan diperhentikan oleh Menteri yang bersangkutan : anggota Dewan Pengurus diambil dari :a. perusahaan Negara yang menjadi anggota Gabungan tersebut sebagai Ketua merangkap anggt.b. calon yang dikemukakan oleh rapat Gabungan tersebut sebagai anggota.Menteri yang bersangkutan dapat mengangkata anggota lain disamping yang
tersebut diatas.Dengan jalan demikian dapatlah kiranya diusahakan terlaksananya kegiatan ekonomiyang dilakukan oleh fihak Daerah Swantantra dan swasta sesuai dengan politik ekonomi Negara.8. Disamping kemungkinan penyerahan perusahaan Negara kepada daerah Swantantra,maka dianggap perlu untuk menetapkan dalam Undang-undang ini kemungkinan untuk menyerahkan perusahaan Negara kepada perkumpulan kooperasi serta kemungkinan untuk mengikut-sertakan perkumpulan kooperasi tersebut dalam pembinaan dan penyelenggaraan perusahaan Negara tertentu. Pokok pikiran ini adalah sesuai dengan jiwa yang terkandung dalam pasal 33 Undang-undang dasar.Demikian pula fihak swasta dapat diikutsertakan dalam pembinaan perusahaan
Negara.9. Sebagai ketentuan peralihan dalam Peraturan Pemerintah Pengganti 
Undang-undang ini ditetapkan bahwa selama pendirian perusahaan Negara termaksud dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang ini belum dilaksanakan, maka semua perusahaan Negara tetap melakukan tugas kewajibannya dengan kedudukan dan bentuk hukum yang dimilikinya secara sah.Apabila suatu perusahaan Negara itu didirikan berdasarkan peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang ini, maka I.B.-W. tidak berlaku lagi perusahaan tersebut.Demikian juga peraturan lain tidak berlaku, apabila pokok-pokok dalam peraturan tersebut sudah diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang ini.

PENJELASAN PASAL DEMI PASAL

BAB I.
Pasal 1

Cukup diterangkan dalam penjelasan umum.

Pasal 2.

Yang dimaksudkan dengan segala macam hukum Indonesia ialah hukum perdata Eropah,hukum dagang eropah dan Hukum adat.

Pasal 3.

Oleh karena perusahaan Negara pada dewasa ini mempunyai bentuk badan hukum yang bermacam-macam ragamnya, maka dipandang perlu mengatur bentuk perusahaan Negara secara seragam dengan Undang-undang, sesuai dengan maksud dan tujuan yang digunakan dalam Manifesto Politik Republik Indonesia. Karena itu sifat bentuk hukum perusahaan Negara diatur oleh Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang ini dan pendiriannya dilakukan dengan Peraturan Pemerintah.

BAB II
Pasal 4

Dalam pasal ini ditegaskan bahwa perusahaan Negara itu adalah kesatuan produksi,yaitu kesatuan produksi dalam arti yang luas, yang meliputi perusahaan yang memberi jasa, menyelenggarakan kemufakatan umum dan memupuk pendapatan baik dalam bidang industri dan pertambangan maupun perdagangan.Perusahaan tersebut dakam menunaikan tugasnya selalu memperhatikan daya guna yang sebesar-besarnya dengan tidak melupakan tujuan perusahaan untuk ikut serta membangun ekonomi nasional sesuai dengan ekonomi terpimpin dengan mengutamakan kebutuhan rakyat dan ketenteraman serta kesenangan kerja dalam perusahaan menuju masyarakat yang adil dan makmur materiil dan spirituil.

Pasal 5

Cukup jelas.

BAB III.
Pasal 6.

Modal perusahaan Negara merupakan kekayaan Negara yang dipisahkan; hal ini adalah sesuai dengan kedudukannya sebagai badan hukum, yang harus mempunyai kekayaan sendiri terlepas dari pada kekayaan umum Negara dan dengan sedemikian dapat dipelihara terlepas dari pengaruh anggaran pendapatan dan belanja Negara.Ratio dari pada ketentuan bahwa modal perusahaan Negara tidak terbagi atas saham-saham adalah untuk mencegah partisipasi.

BAB IV
Pasal 7, 8, 9, 10.

Cukup jelas.

Pasal 11.

Didalam pasal ini yang dimaksud dengan istilah 
pimpinan ialah :Adapun kebijaksanaan pimpinsn keseluruhannya ada ditangan Pemerintah c.q.
Menteri yang bersangkutan.

Pasal 12.

Agar penetapan batas-batas kekuasaan Direksi disesuaikan dengan sifat dan corak perusahaan Negara masing-masing maka sewajarnya Pemerintah menetapkan batas batas kekuasaan tersebut diatas dalam peraturan pendirian perusahaan yang bersangkutan.

BAB V
Pasal 13.

Berhubung dengan kekayaan perusahaan Negara itu adalah seluruhnya merupakan kekayaan Negara, maka dianggap perlu untuk mengatur tanggung-jawab pegawai/pekerja perusahaan Negara dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang ini.Karena itu dalam pasal ini diatur kewajiban pegawai/pekerja perusahaan untuk mengganti kerugian yang diderita oleh perusahaan yang diakibatkan karena pegawai/pekerja tersebut melalaikan kewajiban dan tugas yang dibebankan kepadanya.Dalam hubungan ini terhadap pegawai/pekerja perusahaan yang dinyatakan berlaku ketentuan-ketentuan mengenai ganti rugi yang berlaku bagi pegawai negeri (landsdienaren) termaksud dalam pasal 74 I.C.W.Pegawai perusahaan negara yang dibebani tugas penyimpanan, pembayaran atau penyerahan uang dan surat berharga milik perusahaan Negara dan barang persediaan milik perusahaan Negara yang disimpan dalam gudang atau tempat penyimpanan yang khusus digunakan untuk keperluan itu, adalah bendaharawan (komptabel) dalam arti kata pasal 77 I.C.W.Bendaharawan tersebut diatas berkewajiban memberikan pertanggung-jawab, artinya ia bertanggung-jawab bahwa uang, surat berharga dan barang persediaan milik perusahaan yang harus berada didalam penyimpanannya (tanggungannya) benar-benar ada. Pengertian ini mengandung makna bahwa bendaharawan diwajibkan mengganti kekurangan yang terdapat dalam sisa buku (boeksaldo) dan atau persediaan buku (boekvooraad).Penyimpanan surat bukti dan sebagainya dan pembebasan pengiriman daftar 
pertanggung-jawab bendaharawan disesuaikan dengan ketentuan-ketentuan dalam Staatsblad 1932 No. 483.

BAB VI.
Pasal 14.

Pada umumnya tahun buku adalah tahun takwin, kecuali apabila karena sifat dan corak perusahaan dianggap perlu untuk menetapkan tahun buku lain.

BAB VII.
Pasal 15.

Untuk menyelenggarakan pekerjaan menguasai dan mengurus perusahaan dengan baik diperlukan adanya suatu anggaran perusahaan. Oleh karena itu perussahaan Negara diwajibkan menyusunnya.Ketentuan dalam pasal ini dimaksud untuk meneliti dan mempertimbangkan anggaran perusahaan termaksud untuk menetapkan prioritet serta daya guna pelaksanaan proyek yang dimuat dalam anggaran perusahaan itu.Untuk menjamin kelancaran jalannya perusahaan, maka antara lain didalam ayat (2)ditentukan bahwa dalam hal perusahaan telah memasuki sesuatu tahun buku tertentu sedangkan atas proyek didalam anggaran perusahaan dari tahun buku sebelumnya belum tidak dikemukakan keberatan-keberatan oleh Menteri yang bersangkutan, maka hal itu tidak menjadi rintangan untuk melanjutkan pelaksanaan proyek didalam anggaran perusahaan yang berikutnya.

BAB VIII.
Pasal 16.

Yang dimaksud dengan laporan dalam pasal ini adalah laporan berkala mengenai pelaksanaan pekerjaan menguasai dan mengurus perusahaan (bedrijf sveering) dan bukan laporan tahunan, neraca dan labarugi.Faedahnya laporan ialah agar Menteri yang bersangkutan selalu dapat mengikuti dan dan menilai jalannya perusahaan.

BAB IX.
Pasal 17.

Perhitungan tahunan digunakan sebagai dasar bagi Menteri yang bersangkutan untuk memberikan pengesahan atas tindakan menguasai dan mengurus Direksi selama masa tertentu yang telah lampau.Penilaian pos-pos pada perhitungan tahunan dilakukan menurut cara lain yang lazim disebut "good koopmans gebruik" artinya menurut sistim harga beli, atau harga pengganti atau persediaan besi dan sebagainya, yang menghasilkan perhitungan laba yang besar dalam arti ekonomi perusahaan.Kesalahan dalam kebijaksanaan yang kemudian diketemukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan, yaitu sesudah perhitungan tahunan disahkan oleh Menteri yang bersangkutan itu. Kesalahan lainnya, yaitu yang bukan kesalahan kebijaksanaan dan dapat dinyatakan dalam uang, menjadi tanggungan pegawai, termasuk Direksi, yang melakukan kesalahan itu, segala sesuatu setelah dibuktikan seperlunya.

BAB X.
Pasal 18.

Cadangan dapat dibedakan dalam cadangan terbuka yaitu yang besar jumlahnya
ternyata dengan tegas pada neraca dan cadangan rahasia dan diam yang besar 
jumlahnya tidak dapat ternyata dari neraca.Cadangan rahasia dan cadangan diam yang dapat dibentuk antara lain dengan cara yang berikut :ke-1.menilai barang-barang-barang modal jauh lebih daripada niali yang sebenarnya.ke-2.tidak memuat barang modal pada neraca.ke-3.memuat utang-utang atau kewajiban-kewajiban membayar dengan jumlah yang lebih tinggi dari pada yang sebenarnya, danke-4.memuat kewajiban membayar pada neraca yang sebenarnya tidak ada, jadi padaumumnya penilaian yang lebih rendah dari pada pos-pos aktiva (kekayaan) serta penilaian yang lebih tinggi dari pada pos-pos passiva (utang). Hanya pimpinan perusahaan yang mengetahui adanya serta besarnya cadangan itu, akan tetapi orang
luar tidak mengetahuinya.Keberatan terhadap pembentukan cadangan rahasia dan diam ini antara lain adalah sebagai berikut :a.memberikan sebab untuk ekspansi yang iirasionil;b.apabila sekumpulan aktiva dimuat dalam buku untuk jumlah yang timbul bahaya 
bahwa untuk selanjutnya aktiva ini akan dihapuskan dari harganya yang rendah itu
dan karena itu maka harga-pokok barang yang diproduksikan akan sangat rendah.
Hal ini akan menyebabkan "prijsbederf".
Jika hal ini terjadi dan pada waktunya diperlukan aktive baru, maka besar 
kemungkinan bahwa jumlah penghapusan harga yang telah dikumpulkan tidak akan 
mencukupi untuk mendapatkan penggantinya.c.karena aktiva dimuat dengan harga yang lebih rendah, maka akan terdapat kemungkinan bahwa aktiva yang bersangkutan akan dijual untuk harga yang lebih rendah itu.Hal lainnya yang bertalian dengan pembentukan cadangan rahasia lazimnya berhubungan dengan soal pembayaran devidend, soal persaingan, pajak dan lain sebagainya yang tidak ada hubungannya dengan perusahaan Negara seperti dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang ini dan karenanya tidak 
dibicarakan.Keberatan-keberatan seperti diatas itu menyebabkan perlu diadakannya larangan untuk membentuk cadangan diam dan rahasia, terutama berkenaan dengan kalkulasi harga-pokok untuk kepentingan polik harga.Laba bersih yang dimaksud dalam pasal ini adalah laba yang dihitung secara ekonomi perusahaan, setelah dikurangi dengan semua koreksi yang dianggap perlu dan cadangan tujuan yang wajar dalam perusahaan.Cadangan tujuan (bestemmingsreserves) adalah cadangan yang dibentuk dari laba, yang tidak merupakan koreksi dari pada kekayaan (aktiva) atau kewajiban/utang kepada fihak ketiga yang dimuat pada neraca untuk jumlah yang lebih tinggi dari 
pada sebenarnya. Seperti ternyata dari namanya maka cadangan tujuan adalah cadangan yang dibentuk untuk mencapai tujuan tertentu seperti : cadangan pembaharuan, cadangan perlunasan, cadangan untuk selisih kurs, cadangan untuk melunasi utang obligasi, cadangan asuransi risiko sendiri dan sebagainya.Cadangan umum dimaksudkan untuk menumpang hal-hal dan kejadian yang tidak dapat diduga semula.Dana pembangunan dimaksudkan sebagai kewajiban sumbangan kepada Negara untuk keperluan pembangunan yang diselenggarakan oleh Pemerintah melalui anggaran pendapatan dan belanja Negara.Sosial dan pendidikan adalah untuk kepentingan pegawai/pekerja perusahaan, antara lain untuk mempertinggi mutu kesehatan dan kecakapan.Jasa produksi dimaksudkan untuk memberikan penghargaan kepada pegawai/pekerja karena hasil pekerjaannya yang sangat dihargai oleh konsumen hingga karenanya masih diperoleh laba.Sumbangan dana pensiun dan sokongan dimaksudkan untuk membentuk dana guna menampung pembayaran-pembayaran kepada pegawai-pegawai yang pada waktu berlaku nya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang ini sudah lanjut usianya dan tidak dapat dimasukkan kedalam pensiun yang akan dibentuk itu. Premi untuk pensiun biasa merupakan bagian dari harga pokok barang-barang yang diproduksikan, yang akan dipotong dari gaji pegawai atau upah kerja.Sumbangan ganti rugi dimaksudkan sebagai sumbangan kepada Pemerintah guna membayar ganti rugi perusahaan-perusahaan yang dinasionalisasikan pada waktunya.Kepada perusahaan yang menurut sifat pekerjaannya memungkinkan tidak didapatnya laba, untuk menghargai jasa kerja dalam perusahaan semacam itu, maka Pemerintah dapat memberikan jasa produksi.

BAB XI.
Pasal 19.

Dalam perusahaan Negara tidak ada pengertian buruh dan majikan, semuanya adalah pegawai/pekerja perusahaan. Agar dalam mengatur kedudukan hukum, gaji, pensiun dan sokongan serta penghasilan-penghasilan lain terhadap mereka berlaku ketentuan-ketentuan yang seragam diperlukan adanya peraturan pokok kepegawaian perusahaan Negara yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

BAB XII.
Pasal 20, 21, 22, 23 dan 24.

Cukup jelas.

BAB XIII.
Pasal 25.

Badan Pemeriksa Keuangan sebagai alat Dewan Perwakilan Rakyat dan Jawatan
Akuntan Negara sebagai alat Pemerintah sudah sewajarnyalah masing-masing diberikan wewenang dan tugas mengadakan kontrole terhadap perusahaan Negara.Untuk melancarkan pekerjaan, dianggap perlu apabila Badan Pemeriksa Keuangan menyampaikan hasil pemeriksaannya juga kepada Pemerintah.

BAB XIV.
Pasal 26.

Cukup jelas.

BAB XV.
Pasal 27.

Cukup diterangkan dalam penjelasan umum.

BAB XVI.
Pasal 28 dan 29.

Cukup jelas.

Pasal 30.

Dalam pasal ini ditentukan susunan-susunan Dewan Pengurus dari gabungan 
perusahaan sejenis. Dalam susunan Dewan Pengurus tersebut ditegaskan peranan yang harus dilakukan oleh perusahaan Negara dalam gabungan perusahaan tersebut, yaitu kedudukan sebagai Ketua merangkap anggota dari Dewan Pengurus tersebut.Dengan adanya ketentuan ini maka perusahaan Negara dijadikan intinya dari
gabungan tersebut dengan maksud agar supaya kegiatan dalam badan-badan tertentu itu dapat dipimpin dan dibimbing sesuai dengan politik Negara.Berhubung dengan itu maka dapatlah diusahakan dimasukkannya perusahaan Daerah Swatantra dan swasta itu kedalam struktur yang berazaskan ekonomi terpimpin, sehingga politik Negara melalui Departemen, Badan-badan Pimpinan Umum dan gabungan perusahaan sejenis tersebut dapat dijamin pelaksanaannya.Anggota-anggota lain dari Dewan Pengurus diangkat oleh Menteri yang bersangkutan dari calon-calon yang dikemukakan oleh rapat gabungan tersebut.Calon-calon ini dapat terdiri dari orang-orang yang mewakili perusahaan yang menjadi anggota gabungan maupun orang-orang lain.

BAB XVII.
Pasal 31.

Apabila Pemerintah telah menganggap bahwa perusahaan yang termaksud dalam pasal ini tidak perlu lagi diusahakan oleh Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah,antara lain karena macam usahanya produksinya/barangnya itu :a.tidak lagi bersifat nasional untuk kebutuhan seluruh masyarakat.b.tidak bersifat monopolistis didalam Negeri maupun didalam Daerah swatantra yang bersangkutan.c.peredarannya tidak lagi bersifat regional,d.bukan merupakan vital dalam perekonomian,e.sosial-ekonomis tidak mempunyai arti strategis untuk produksi lainnya.f.hal-hal lain yang akan ditentukan lebih lanjut oleh Pemerintah, maka
Pemerintah dapat menyerahkan perusahaan tersebut kepada perkumpulan kooperasi.Untuk jangka waktu yang tertentu, pimpinan/pengurus/pegawai perkumpulan
kooperasi/perusahaan swasta, yang betul-betul mempunyai bakat leadership, dapat diangkat oleh Pemerintah untuk dijadikan pimpinan/pengurus/pegawai perusahaan Negara tertentu. Dengan cara demikian maka :a.masyarakat dapat menarik faedah yang sebesar-besarnya dari padanya,b.mereka tidak lagi mementingkan diri pribadi, tetapi juga harus mengabdi kepada
kepentingan sosial.

BAB XVIII.
Pasal 32.

Dalam pasal ini ditentukan bahwa pembubaran perusahaan Negara ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. Pembubaran ini dapat beralasan antara lain, apabila perusahaan tersebut dianggap tidak lagi dapat mencapai tujuannya atau tidak diperlukan lagi oleh Pemerintah.Pembubaran tersebut diatas cukup diatur dengan Peraturan Pemerintah, mengingat bahwa :(1)Perusahaan Negara didirikan dengan Peraturan
Pemerintah :(2)Kepentingan fihak ketiga cukup terjamin dengan adanya
jaminan Pemerintah termaksud dalam ayat (4).Pembebasan tanggung-jawab tentang pekerjaan yang telah diselesaikan oleh 
likwidatur dengan sendirinya dilakukan setelah diperiksa terlebih dahulu oleh Menteri yang bersangkutan daftar-daftar pertanggungan-jawab yang bertalian dengan likwidasi itu.Juga Jawatan Akuntan Negara dan Badan Pemeriksa Keuangan melakukan kontrole atas pertanggung-jawab itu (pasal 25).

BAB XIX.
Pasal 33.

Cukup jelas.

BAB XX.
Pasal 34 s/d 36.

Cukup jelas.Termasuk Lembaran-Negara No.59 tahun 1960.