Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas Ketegori Umum Lampiran Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas.pdf Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas memiliki beberapa point aturan yang berkaitan erat dengan implementasi Keuangan Berkelanjutan di Indonesia. beberapa point aturan tersebut terdiri atas pasal-pasal berikut ini: Bagian Kedua Pasal 66 ayat 6 menyatakan bahwa "Laporan tahunan harus memuat sekurang-kurangnya: laporan keuangan, laporan mengenai kegiatan Perseroan, laporan pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan, rincian masalah yang timbul selama tahun buku yang mempengaruhi kegiatan usaha Perseroan, laporan tugas pengawasan yang telah dilaksanakan oleh Dewan Komisaris selama tahun buku yang baru lampau, nama anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris, gaji dan tunjangan anggota Direksi dan gaji Dewan Komisaris; Pasal 66 ayat 2 menyebutkan bahwa "Laporan keuangan pada ayat (2) disusun berdasarkan standar akuntansi keuangan". Bab V Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Pasal 74 menyebutkan sebagai berikut: Ayat 1. Perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam wajib melaksanakan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan. Ayat 2. Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan sebagaimana dalam ayat (1) merupakan kewajiban Perseroan yang dianggarkan dan diperhitungkan sebagai biaya Perseroan yang pelaksanaanya dilakukan dengan memperhatikan kepatutan dan kewajaran. Ayat 3. Perseroan yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Ayat 4. Ketentuan lebih lanjut mengenai Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar